Opsetan Harimau Sumatra dan Burung Cenderawasih Diserahkan ke BKSDA Sumbar

BKSDA Sumbar

BKSDA Sumbar menerima harimau dan burung cenderawasih yang diawetkan. (Foto: Istimewa)

Padang, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatra Barat (Sumbar) terus mengedukasi dan melakukan penyadartahuan masyarakat. Terutama tentang larangan memelihara dan memiliki satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati (opsetan).

Upaya yang dilakukan KSDA Sumbar, mendapat dukungan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumbar, Yozawardi. Keberhasilan edukasi melalui media sosial yang didukung Kadishut, ditandai dengan adanya masyarakat yang menyerahkan opsetan berupa satu ekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dan satu ekor Cenderawasih (Paradiseae sp) ke Dinas Kehutanan, yang selanjutnya diterima oleh Balai KSDA Sumbar, pada Senin (4/10/2021).

Kadishut ikut menginformasikan bahwa kepemilikan opsetan tersebut melanggar Undang-Undang sehingga dapat dikenai sanksi atau hukuman. Sehingga pemilik opsetan tersebut pun menyerahkan secara sukarela ke Balai KSDA Sumbar.

Upaya tersebut, merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar dalam mendukung dan membantu tugas Balai KSDA Sumbar dalam penyadartahuan larangan kepemilikan satwa dilindungi opsetan.

Atas inisiasi Kadishut tersebut, Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono, memberikan piagam penghargaan atas partisipasinya mendukung upaya pelestarian dan perlindungan satwa liar dilindungi khususnya harimau sumatera.

“Semoga penyerahan (opsetan) ini diikuti oleh masyarakat Sumatra Barat yang lain dan tidak membeli baik hidup atau bagian-bagiannya, contoh baik dari Kepala Dinas Kehutanan yang membantu warga yang sadar berharap diikuti oleh para pejabat publik yang lainnya,” ujarnya.

Baru-baru ini terjadi pengungkapan kasus perdagangan harimau sumatera berupa kulit dan tulang-tulang di Kabupaten Pasaman Barat dan Provinsi Riau. Perdagangan satwa liar merupakan mata rantai rumit antara pemburu, penjual, dan konsumen.

“Dengan memutus salah satu mata rantai konsumen dalam hal ini penghobi koleksi opsetan harimau sumatra, setidaknya kita sudah menyelamatkan 1 (satu) ekor individu harimau sumatra dari habitatnya,” kata Ardi.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati serta larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian–bagian satwa tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah satwa mati yang diawetkan (opsetan).

Apabila dengan sengaja melakukian pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

“Oleh sebab itu, jika ada masyarakat yang menyimpan satwa yang diawetkan berupa opsetan, agar menyerahkan ke Balai KSDA Sumatra Barat untuk menghindari pidana dan memutus perdagangan satwa liar dilindungi di Sumatra Barat,” pungkasnya. [*/pkt]

Baca Juga

Konflik Beruang Madu di Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap
Konflik Beruang Madu di Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap
Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat Perangkap Babi di Agam
Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat Perangkap Babi di Agam
Taman Buaya Potensial Dikembangkan jadi Objek Wisata Baru di Sumbar
Taman Buaya Potensial Dikembangkan jadi Objek Wisata Baru di Sumbar
Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Buaya Muara Muncul di Pemukiman Warga Bungus Teluk Kabung, Tim BKSDA Sumbar Upayakan Penangkapan
Buaya Muara Muncul di Pemukiman Warga Bungus Teluk Kabung, Tim BKSDA Sumbar Upayakan Penangkapan
Harimau Sumatra Terekam CCTV Berkeliaran di Pekarangan Masjid, BKSDA Turunkan Tim
Harimau Sumatra Terekam CCTV Berkeliaran di Pekarangan Masjid, BKSDA Turunkan Tim