Painan, Padangkita.com - Tim gabungan yang terdiri dari ASN Kantor Camat, Satpol PP, Polsek, Kodim, POM, Pos AL, Dishub, Babinsa mengelar operasi yustisi di Kecamatan Basa Ampek Balai, Tapan, Pessel, Jumat (24/6/2021).
Dalam razia itu, ternyata masih banyak warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker, dengan alasan kesulitan bernapas dan lupa.
Meskipun demikian, para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), seperti tidak menggunakan masker itu tetap mendapatkan sanksi berupa kerja sosial.
Sekretaris Camat Basa Ampek Balai Tapan, Irfan mengatakan, para pengendara yang tidak memakai masker (melanggar prokes) diberhentikan, didata dan diberi sanksi sosial atau bayar denda.
Sebelum para pelanggar disanksi, jelas Irfan, mereka akan didata terlebih dahulu dan dicatat dalam aplikasi Sipelada.
"Selama operasi yustisi Penegakan Hukum Perda AKB tersebut, masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah," ujar Irfan dikutip dari situs resmi milik Pemkab Pessel, Jumat (25/6/2021).
Menurut Irfan, kebanyakan masyarakat tidak menggunakan masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker.
Ditegaskan Irfan, terkait hal ini, edukasi perlu ditingkatkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini masih terus meningkat.
Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Pessel Edukasi Masyarakat agar Disiplin Terapkan Prokes
"Adanya operasi atau razia ini, semoga masyarakat sadar dan peduli terhadap protokol kesehatan demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19," katanya. [*/zfk]