Painan, Padangkita.com - Tim gabungan penegakan hukum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), melakukan operasi yustisi ke kantor pemerintah, Kamis (5/11/2020).
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pessel, Dailipal, mengatakan, dalam operasi yustisi ini 23 orang pegawai yang tidak memakai masker terjaring.
"Kepada pelanggar diberi sanksi kerja sosial menyapu di sekitar kantor masing masing," kata Dailipal, usai operasi.
Operasi yustisi dilakukan pada 28 kantor, yang terdiri dari kantor perangkat daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal dan pebankan. "Dari 28 kantor tersebut ditemukan ada karyawan dan masyarakat yang datang tidak menggunakan masker pada sembilan kantor," paparnya.
Operasi tim gabungan dipimpin Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas, Kodim, Kepolisian, Pos Denpom, anggota TNI AL dan unsur terkait lainnya.
Satgas mencatat, jumlah pelanggar Perda AKB semenjak operasi yustisi dilakukan, berjumlah 418 orang.
Sebelumnya tim gabungan juga telah melakukan operasi yustisi di sejumlah pasar seperti Pasar Sago, Pasar Baru, Pasar Painan, Pasar Tarusan, dan di Pasar Asam Kumbang. Lalu di Kawasan Wisata Mandeh, Carocok Painan dan Kawasan Taman Spora Painan.
Diharapkan operasi yustisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Pendipsiplinan protokol kesehatan perlu dilakukan mengingat jumlah kasus positif terus bertambah. Hingga hari ini jumlah kasus positif di Pessel telah mencapai 508 orang. Lebih parah lagi, angka kematian pasien Covid-19 pun bertambah. [pkt]