Padang, Padangkita.com – Ketegangan mewarnai operasi penertiban penyakit masyarakat di kawasan By Pass Kilometer 12, Kota Padang, pada Jumat malam, 5 Desember 2024.
Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dan Dubalang Kecamatan Koto Tangah ini berakhir ricuh setelah pemilik tempat usaha melakukan perlawanan fisik menggunakan senjata tajam.
Langkah penindakan ini diambil pemerintah kota menyusul derasnya laporan masyarakat yang resah. Warga menilai aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut telah melampaui batas dan mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum (Trantibum) di lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum & Tranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta melakukan penindakan keras.
Berbagai upaya persuasif, mulai dari pembinaan hingga teguran lisan, telah dilakukan berulang kali. Namun, pendekatan humanis tersebut justru dibalas dengan sikap tidak kooperatif.
Puncaknya terjadi pada operasi malam itu. Saat petugas hendak melakukan penertiban, situasi memanas ketika pemilik kafe mengacungkan senjata tajam dan mencoba mencederai petugas.
Rozaldi menyayangkan sikap agresif tersebut yang memaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur demi keselamatan personel di lapangan.
"Sudah sering kita lakukan pendekatan persuasif, namun tidak juga dipatuhi. Bahkan malam ini, saat dilakukan penertiban, pemilik kafe justru mengacungkan senjata tajam dengan maksud mencederai petugas Satpol PP dan Dubalang Kota," ujar Rozaldi Rosman, Kabid Tibum & Tranmas Satpol PP Kota Padang
Setelah situasi berhasil dikendalikan, petugas langsung menyisir lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti pelanggaran. Barang-barang yang disita antara lain satu set peralatan sistem suara (sound system) yang digunakan untuk aktivitas hiburan, serta beberapa kardus minuman beralkohol.
Selain itu, dua orang perempuan yang berada di lokasi turut dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Terkait aksi penyerangan, Satpol PP tidak main-main. Pemilik kafe beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menyerang petugas langsung diserahkan ke Polresta Padang.
Baca Juga: Sejumlah Alat Elektronik 4 Kafe di Kawasan Atom Center Diamakan Satpol PP, Ini Sebabnya
Kasus ini kini masuk dalam ranah pidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagai peringatan keras bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Padang. [*/hdp]











