Padang, Padangkita.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan sebanyak 192 kendaraan roda dua dengan sejumlah pelanggaran, pada operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Kota Padang, Sabtu malam (27/5/2023).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Fery Harahap mengatakan, kendaraan yang diamankan tersebut didominasi dengan pelanggaran menggunakan knalpot Brong dan tanpa surat kendaraan (TNKB).
"Operasi ini kembali kita lakukan, karena setelah usai lebaran tidak ada kita melakukan tindakan, dan ini juga atas laporan masyarakat kepada kami dengan telah ramainya kembali aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong di Kota Padang," ungkap Kapolres, Minggu (28/5/2023)
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam giat ini tidak hanya sepeda motor yang berhasil diamankan namun juga 6 unit kendaraan roda 4 (mobil) turut diangkut ke Mako karena menggunakan knalpot Brong.
Lebih lanjut kata Kapolres, dengan diamankannya hampir dua ratus kendaraan ini, dengan harapan akan mengurangi keluhan-keluhan masyarakat terkait kenyamanan di jalan raya.
Baca Juga : Operasi Cipta Kondisi, Polresta Padang Amankan Tiga Remaja Bersenjata Tajam
"Untuk mereka yang kendaraannya kita amankan, langsung kita berikan tindakan dengan melakukan tilang manual hingga sidang nanti, sehingga akan memberikan efek jera terhadap pengguna kendaraan yang tidak tertib aturan tersebut," pungkasnya. [*/hdp]