Padang, Padangkita.com - Ombudsman memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait pelantikan Amasrul yang berstatus Sekda Padang non-aktif menjadi Kepala Dinas.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan laporan tersebut tidak dilanjutkan Ombudsman karena Yul Akhyari Sastra, sang pelapor, tidak memenuhi persyaratan. Sebagai informasi, Akhyari melapor kasus tersebut atas nama warga Kota Padang.
Sementara, di Ombudsman, syarat pelapor adalah korban langsung atau kuasa korban. "Pelapor ini bukan korban langsung atau kuasa korban. Jadi, memang untuk legal standing-nya di tahap verifikasi tidak sesuai dengan aturan yang ada di Ombudsman," ujar Yefri saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (10/9/2021).
Dengan demikian, pemeriksaan laporan terhadap Mahyeldi terkait polemik pelantikan Amasrul tersebut selesai di tahap verifikasi. Terkait tidak berlanjutnya pemeriksaan terhadap laporan itu, Ombudsman juga telah membuat surat untuk dikirimkan ke Akhyari sebagai pelapor.
"Jadi, bahasanya selesai di tahap verifikasi. Karena tidak memenuhi syarat terkait legal standing-nya," sampai Yefri.
Sebelumnya diketahui Akhyari yang juga mantan anggota DPRD Sumbar melaporkan Mahyeldi kepada Ombudsman lewat surat pada 25 Agustus 2021.
Baca juga: Ombudsman Sumbar Tegaskan Belum Akan Panggil Gubernur Soal Surat Untuk Minta Sumbangan
Isi suratnya terkait dugaan adanya maladministrasi yang dilakukan dalam proses pelantikan Amasrul sebagai kepala dinas di Pemrpov Sumbar, padahal saat itu Amasrul masih menjabat sebagai Sekda Kota Padang non-aktif. [fru/pkt]