Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menemukan adanya dugaan maladministrasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumbar.
Data itu didapat berdasarkan hasil pemantauan yang dilaksanakan Ombudsman untuk memastikan bahwa penyelenggara Pilkada benar-benar bertangungjawab terhadap pelayanan publik dengan memastikan keselamatan pemilih dari Covid-19.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, pemantauan yang dilaksanakan Ombudsman dilakukan menggunakan form kuesioner yang berisi 15 pertanyaan dan menerapkan metode observasi serta wawancara terbuka kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 48 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar.
Sebanyak 48 TPS itu tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.
"Sepuluh kecamatan itu, yaitu Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Koto Tangah, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kecamatan Lubuk Alung dan Kecamatan Batang Anai," ujar Yefri dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Kamis (10/12/2020).
Hasil pantauan terhadap 48 TPS itu, jelas Yefri, sebanyak 16 TPS telah menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal dan 32 TPS belum maksimal.
Bahkan, dari 32 TPS yang tidak maksmal menerapkan protokol kesehatan itu juga ada sebanyak 6 TPS yang tidak mengimbau pemilih utuk membuka sarung tangan usai mencoblos.
Lalu, juga ada sebanyak 6 TPS yang tidak mengimbau pemilih untuk segera meninggalkan area TPS usai mencoblos.
Kemudian, juga ditemukan adanya 8 TPS yang tidak mengatur kedatangan pemilih. "Ada juga sebanyak 9 TPS yang tidak memperhatikan jarak kursi bagi pemilih yang menunggu giliran untuk mencoblos," ungkap Yefri.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunesa Rahman menambahkan, pantauan Ombudsman, TPS yang sudah menyediakan tempat cuci tangan lengkap serta KPPS sudah mengimbau pemilih sebelum memasuki TPS untuk mencuci tangan dan memberikan masker sekali pakai bagi pemilih yang tidak memakainya juga banyak ditemukan.
Lalu, di TPS, petugas juga mengecek suhu tubuh, menyediakan alat coblos yaitu paku pada tiap bilik suara dan petugas memandu pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, ketersediaan bilik pemilihan khusus yang terletak diluar TPS bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius juga ada.
Selain itu, petugas juga telah memberikan sarung tangan bagi pemilih dan memastikan pemilih menggunakan sarung tangan tersebut selama berada di TPS. Karena keterbatasan sarung tangan, sebagian TPS hanya memberikan 1 buah sarung tangan. Tempat sampah untuk pembuangan sarung tangan di berbagai TPS tampak tidak seragam. Umumnya menggunakan plastik kresek yang beragam warna dan ukuran.
"Sementara hasil pengecekan tim Ombudsman Perwakilan Sumbar sebelum dilakukan pemilihan, ada kantong plastik yang disediakan oleh KPU. Pada tahapan akhir panitia menandai pemilih yang telah selesai melakukan pencoblosan dengan meneteskan tinta di jari pemilih," kata Yunesa.
Sedangkan temuan lainnya adalah tidak terdapat garis batas antara petugas dan pemilih dan garis jarak antrian saat masuk TPS. Kedatangan tokoh publik di TPS untuk memilih diikuti oleh banyak media yang menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan (jarak).
Ada dua petugas KPPS yg reaktif berada di luar TPS namun jaraknya cukup dekat dengan TPS dan membantu mengisi data. Terkait hal tersebut Panwas Kecamatan telah memperingati agar petugas tersebut pulang dan tidak boleh mendekat dengan TPS. Pintu masuk dan pintu keluar sama. Ada TPS yang tidak memiliki hazmat yang merupakan alat pelindung diri.
Ombudsman juga menemukan ada petugas yang tidak menggunakan sarung tangan, dan petugas tidak tegas mengatur jarak pemilih yang akan mencuci tangan. Meskipun di undangan telah ditentukan waktu datang ke TPS bagi pemilihan, namun petugas tetap melayani pemilih yang datang di luar jam yang telah ditentukan.
Beberapa temuan bilik suara khusus, pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius, digunakan untuk pemilih reguler, namun tampak ada meja khusus di luar TPS yang semestinya menjadi tempat bilik khusus.
Di beberapa TPS, petugas kurang mampu menggunakan thermogun. Bilik suara khusus digunakan untuk pemilih reguler, namun tampak ada meja khusus di luar TPS yg semestinya menjadi tempat bilik khusus. Beberapa TPS tidak memisahkan secara khusus sampah dari sarung tangan bekas pemilih.
Baca juga: 5 Daerah di Sumbar Berpotensi PSU, Ini Daerah dan Penyebabnya
"Ombudsman Perwakilan Sumbar, melihat dugaan maladministrasi yang terjadi dalam pelaksanaan penggunaan protokol kesehatan dalam pilkada 2020 yang dilakukan pada masa pandemi ini adalah tidak memberikan layanan, khususnya kesehatan sesuai protokol kesehatan, dan tidak kompeten karena terbatasnya kemampuan petugas dalam memastikan penerapan protokol kesehatan," terang Yunesa. [zfk]