Oleh karena itu, Format pun melapor ke Ombudsman agar bisa membantu masyarakat dalam meluruskan informasi yang beredar. Mereka juga berharap Ombudsman bisa memfasilitasi mereka untuk hearing dengan pemangku pembuatan kebijakan seperti Gubernur Sumbar.
Ezi menegaskan, masyarakat tidak anti dengan pembangunan. Meski demikian, masyarakat pun meminta agar jalur tol dialihkan ke ke kawasan lain yang tidak produktif dan tidak padat penduduk.
Ada Potensi Maladministrasi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan warga itu. Ombudsman meminta masyarakat untuk melengkapi berkas jika ada dokumen yang belum lengkap.Berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat, jelas Yefri, ada potensi maladministrasi dalam pemancangan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Itu tentu yang akan kita siapkan apakah ada dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur, karena itu ada potensinya. Apakah tidak memberi layanan, potensi itu juga ada. Itulah yang kami pelajari," jelasnya.
Baca juga: Masyarakat 5 Nagari Terdampak Jalan Tol Limapuluh Kota Nilai Ada Pelanggaran Hak Asasi
Sebelumnya, perwakilan masyarakat lima nagari Kabupaten Limapuluh Kota yang tergabung dalam Format juga mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Sumbar. Menurut Ezi, pemancangan yang dilakukan di kawasan penduduk dan lahan produktif berpotensi melanggar HAM. [pkt]