Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah audiensi dengan sejumlah perwakilan ojek online (ojol) yang tergabung dalam Driver Online Sumbar Bersatu (DOSB) di ruang rapat Istana Gubernuran, Senin (10/10/2022).
Salah satu perwakilan DOSB, Adink menyampaikan soal dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan penerapan sanksi kepada izin usaha aplikator yang tidak mematuhi regulasi.
Seperti, pemerataan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Di depan Gubernur Mahyeldi, dia mengatakan nasib para ojol sekarang sangat miris, karena banyak potongan komisi dari pihak aplikasi, ditambah lagi naiknya harga pertalite.
Adink mengaku, rata-rata ojol hanya bisa membawa pulang per hari sekitar Rp35 ribu.
Adink berharap, Gubernur Mahyeldi berani mencabut izin aplikator yang tidak patuh terhadap regulasi dari Kementerian Perhubungan. Ia juga menyarankan, agar Pemda membuat aplikasi khusus yang beroperasi di Sumbar.
Gubernur Mahyeldi menerima sejumlah aspirasi para ojol yang tergabung dalam DOSB tersebut. Mahyeldi bahkan sangat setuju terkait ide pembentukan aplikasi ojek online yang dikelola oleh Pemda.
"Hal ini akan menguntungkan para ojol, apalagi sekarang perusahaan aplikator tersebut banyak sekali potongan komisinya. Itu sangat merugikan para pelaku ojek online dan konsumen," kata Mahyeldi.
Semenrtara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi mengatakan, jika Sumbar punya aplikasi yang dikelola oleh UPT dari Kominfo atau BUMD, maka potongan-potongan tarif yang cukup banyak tersebut bisa diminimalisasi.
"Seperti aplikasi ojek online karya anak nagari (AJO), yang sekarang sudah terhenti. Sekarang harus kita buat lagi aplikasi semacam itu, agar kawan-kawan driver ojol ini bisa mendapat keuntungan dari tarif biaya layanan dan biaya pemesanan yang selama ini biaya tersebut langsung diterima oleh pihak aplikasi. Para driver hanya menerima biaya transportasi saja," ungkap Heri.
Mendukung hal tersebut, Gubernur Manyeldi menginstruksikan kepada Dinas Kominfotik untuk berkoordinasi dalam pengembang aplikasi ojol.
Kepala Dinas Kominfotik yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Indra Sukma mengatakan, terkait inovasi aplikasi tersebut Diskominfotik akan berkoordinasi dengan Tim IT dan mengejar pembuatan aplikasi.
Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI), Azwar Siri mengatakan pelaku usaha (ojol) dan konsumen membutuhkan 3K, yaitu keamanan, kenyamanan dan keekonomisan.
Pihak ojol pun butuh kesejahteraan. Ia berharap adanya kebijakan lebih lanjut terkait tarif ojol, karena ada beberapa aplikator nakal yang menurunkan tarif yang tidak sesuai Permenhub.
Kepala Dinas Perhubungan Heri Nofiardi, menjelaskan dalam Keputusan Menhub No. KP 564 tahun 2022 terdapat tiga pembagian zonasi tarif ojek online. Wilayah Sumbar termasuk dalam Zona I.
Baca juga: Emak-emak dan Driver Ojol Ikut Demo Bersama Mahasiswa di DPRD Sumbar
"Biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500," terangnya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News