Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat mengevakuasi seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dilaporkan mengamuk dan merusak properti warga.
Insiden ini terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Payakumbuh Raya No. 402 RT 01 RW 11, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, pada Senin (17/3/2025).
Laporan mengenai keberadaan ODGJ yang meresahkan tersebut diterima oleh Pemerintah Kota Padang melalui layanan Public Safety Center atau Padang Command Center (PCC) 112. Informasi ini kemudian diteruskan kepada Satpol PP Kota Padang untuk segera ditindaklanjuti.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Tranmas) Pol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi setelah menerima laporan dari operator PCC 112.
"Setelah laporan masuk dari PCC 112 Kota Padang, tim kami segera menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan evakuasi terhadap ODGJ yang telah membuat resah masyarakat. Yang bersangkutan kemudian kami bawa menuju Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. HB Saanin Kota Padang untuk mendapatkan penanganan medis dan penyembuhan lebih lanjut," jelas Rozaldi Rosman, Selasa (18/3/2025).
Rozaldi menambahkan bahwa tindakan evakuasi ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar, serta memberikan pertolongan yang dibutuhkan oleh ODGJ tersebut.
Pemerintah Kota Padang melalui layanan PCC 112 membuka saluran komunikasi bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai situasi darurat yang memerlukan penanganan cepat.
Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk melaporkan kejadian seperti perkelahian antar warga (tawuran), aksi balap liar yang membahayakan, maupun peristiwa lain yang mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: BPBD Pekanbaru Terkesan dengan Layanan Padang Command Center 112
Selain itu, PCC 112 juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian bencana alam atau situasi kegawatdaruratan lainnya.[*/hdp]