Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang BKO Kecamatan Nanggalo, mendampingi Kasi Trantib Kecamatan Nanggalo bersama Kasi Trantib Kelurahan Kampuang Olo, memberikan edukasi kepada pemilik warung kopi kawasan Olo yang memutar volume musik berlebihan di dalam warungnya, Rabu (29/3/2023) malam.
Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, berdasarkan laporan warga setempat bahwa warung ini hampir setiap malam menyalakan musik dengan volume kencang hingga larut malam.
"Berdasarkan laporan tersebut kita ambil tindakan secara persuasif, humanis, selalu diutamakan oleh Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penegakan Perda di Kota Padang, sebelumnya pihak Kecamatan juga telah memberikan surat teguran pertama kepada pemilik," terangnya Kamis (30/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, aktivitas warung tersebut telah membuat masyarakat sekitar menjadi resah, apalagi saat ini bulan Ramadan.
"Tentu perlu langkah cepat dalam melakukan pencegahan gangguan, agar tidak timbul gangguan trantibum di lokasi, teguran pertama sudah kita berikan, namun pemilik belum juga kooperatif, maka perlu diberikan surat teguran kedua," sambungnya.
Mursalim menambahkan, jika upaya pendekatan secara kekeluargaan tidak juga diindahkan dan pemilik masih juga menyalakan musiknya keras-keras hingga larut malam, maka perlu dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Di bulan Ramadan ini, masyarakat kita sedang fokus beribadah, maka perlu rasanya saling menghargai dan menghormati antar sesama. Kita berharap, pemilik warung juga bisa menjaga trantibum di wilayahnya," papar Mursalim.
Pihaknya juga meminta agar pemilik usaha dapat bersikap kooperatif, jangan sampai nanti dilakukan tindakan tegas.
Baca Juga : Penertiban di Bulan Ramadan, Satpol PP Padang dapati Sepasang Kekasih 'Ngamar'
"Jangan sampai kita lakukan penyitaan alat musiknya untuk disidangkan," harap Mursalim. [*/hdp]