Nginap Bareng Tanpa Bukti Ikatan Sah, Enam Pasangan Diangkut Satpol PP Padang 

Nginap Bareng Tanpa Bukti Ikatan Sah, Enam Pasangan Diangkut Satpol PP Padang 

Satpol PP Padang melakukan razia ke sejumlah penginapan di Kota Padang. [Foto : Dok. Satpol PP]

Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang terpaksa mengamankan enam pasangan yang tengah nginap satu kamar dari sejumlah penginapan, Sabtu (12/11/2022) dini hari.

Saat terjaring petugas, pasangan ini tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan resmi yang sah.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama menjelaskan giat yang dilakukan merupakan upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.

"Kita terus gencar melakukan pengawasan ke tempat-tempat penginapan," terangnya pada Padangkita.com lewat keterangan tertulis.

Lebih lanjut ia mengatakan, giat dimulai dari daerah Kecamatan Padang Utara dimana petugas mengamankan satu pasangan yang diduga bukan suami istri sedang berduaan di kamar hotel di Kelurahan Alai Parak Kopi.

Setelah itu petugas ke Kelurahan Lolong Belanti, di sana petugas tidak menemukan pasangan yang diluar ikatan pernikahan.

Bergeser ke kawasan Kecamatan Padang Barat, ada lima titik penginapan yang diperiksa.

Dari kelimanya, petugas mengamankan lima pasang muda-mudi yang diduga bukan pasangan suami istri.

"Setelah diamankan mereka kita langsung bawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)." sambungnya.

Rio menjelaskan, pasangan yang pihaknya amankan, semuanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.

Sementara itu, untuk pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan sah tersebut mendapat surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

"Pengusaha penginapan kita panggil, untuk dimintai keterangan juga, seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku", kata Rio.

Selanjutnya, setelah pendataan, pasangan tersebut akan mendapat pembinaan bersama pihak keluarga.

"Jika ada di antara mereka yang beprofesi sebagai PSK, maka akan dilakukan pembianaan sesuai aturan, di Andam Dewi Solok," tambahnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengusaha penginapan maupun hotel agar saling bekerjasama dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga : Sejak Awal Tahun, Ada 13 PSK Dikirim Satpol PP Padang ke Andam Dewi

"Tidak dibenarkan menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap, mari bersama-sama kita lebih meningkatkan lagi perhatian kita terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat." pungkasnya. [hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Respons Keluhan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan Tenda Hajatan di Perbatasan Nanggalo
Respons Keluhan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan Tenda Hajatan di Perbatasan Nanggalo
Dubalang Kota Buktikan Peran 'Parik Paga Nagari', Lima Remaja Bersajam Diamankan di Padang
Dubalang Kota Buktikan Peran 'Parik Paga Nagari', Lima Remaja Bersajam Diamankan di Padang
Satpol PP dan Dubalang Padang Gagalkan Tawuran Dini Hari, Enam Remaja Diamankan
Satpol PP dan Dubalang Padang Gagalkan Tawuran Dini Hari, Enam Remaja Diamankan
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Bubarkan Paksa Hiburan Malam di Jalan Niaga
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Bubarkan Paksa Hiburan Malam di Jalan Niaga
Operasi Senyap Berujung Ricuh, Pemilik Kafe di By Pass Padang Serang Petugas dengan Senjata Tajam
Operasi Senyap Berujung Ricuh, Pemilik Kafe di By Pass Padang Serang Petugas dengan Senjata Tajam
Terjang Banjir, TRC Satlinmas Padang Sisir Pemukiman Evakuasi Lansia dan Balita
Terjang Banjir, TRC Satlinmas Padang Sisir Pemukiman Evakuasi Lansia dan Balita