Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai, bahwa kebijakan Pemerintah baru-baru ini yang menaikkan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) adalah tidak tepat. Sebab, menurut dia, kondisi ekonomi yang masih labil akibat pandemi Covid-19 dan mendekatnya Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Politisi Fraksi PKS ini menyoroti dampak langsung dari kenaikan tarif tol ini terhadap biaya transportasi dan distribusi logistik, yang secara tidak langsung akan menyebabkan naiknya harga barang dan jasa.
“Ini sangat membebani masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah, dan dapat meningkatkan potensi terjadinya tindakan kriminal akibat tekanan ekonomi yang semakin bertambah,” tegas Nevi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Lebih jauh, legislator asal Sumatra Barat (Sumbar) II ini berargumen bahwa kenaikan tarif ini tampaknya lebih didorong oleh keinginan untuk meningkatkan keuntungan semata.
“Mengingat jalur tol yang terkait sudah cukup menghasilkan profit dan dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang berada dalam kondisi finansial yang sehat,” katanya.
Pandangan ini, lanjut dia, diperkuat dengan adanya pengumuman kenaikan tarif yang tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan awal yang memadai kepada masyarakat, yang dinilai sebagai langkah yang tidak transparan dan menunjukkan sikap tidak peduli terhadap kepentingan publik.
Anggota Badan Anggaran DPR RI ini menilai cara pengumuman dan pelaksanaan kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah sebagai tindakan yang merugikan pengguna jalan tol. Hal itu karena tidak memberikan mereka waktu untuk menyesuaikan atau bahkan menyampaikan pendapat mereka terhadap keputusan tersebut.
“Ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang tidak mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang terdampak,” tandasnya.
Dalam menanggapi kebijakan tersebut, Nevi menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap kenaikan tarif diikuti oleh peningkatan kualitas layanan dan fasilitas yang disediakan kepada pengguna.
“Saya menuntut agar dana yang dihasilkan dari kenaikan tarif tersebut dialokasikan untuk perbaikan jalan, sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengguna,” jelasnya.
Menurut dia, aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol merupakan hak dasar yang harus selalu diutamakan oleh penyelenggara jalan tol.
“Penyelenggara diharapkan tidak hanya fokus pada aspek keuntungan semata, melainkan juga pada kualitas pelayanan yang mereka sediakan,” ujar Nevi.
Kenaikan tarif yang telah diumumkan mencakup penyesuaian untuk semua golongan kendaraan, dengan tarif untuk golongan I naik menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp20.000, dan golongan II hingga V mengalami kenaikan serupa.
Baca juga: Daftar Tarif Baru Tol Palindra dan Tol Permai yang Mulai Berlaku 18 Maret 2024
Walaupun keputusan ini didasarkan pada pertimbangan industri, kritik yang disampaikan oleh Nevi menunjukkan adanya kekhawatiran yang luas mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan tarif tol, khususnya pada masyarakat yang masih berusaha pulih dari dampak pandemi Covid-19. [*/rjl]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News