Menyikapi hal keluhan nelayan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan melibatkan pihak terkait.
Di antara yang ikut rakor adalah wali nagari, camat, Keapala Dinas Pangan dan Perikanan, Kepala Kesbangpol, Lantamal II Padang, Dir Polairud Polda Sumbar, Sat Polairud Polres Pessel serta Satwal PSDKP.
Dalam rakor yang diadakan Selasa (10/5/2022) itu, disepakati sejumlah rekomendasi. Pertama, melakukan pendataan para nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang tersebut.
Kedua, menganggarkan penggantian alat tangkap yang terlarang tersebut dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan pada APBD tahun 2023.
Ketiga, mengimbau masyarakat yang terdampak oleh penggunaan alat tangkap tersebut agar tidak bertindak sendiri, sehingga bisa menimbulkan konflik, dengan pengawalan dari camat dan wali nagari setempat.
Kemudian, melakukan pengawasan atau patroli secara rutin di daerah yang diduga sering beroperasinya pukat lampara dasar tersebut. Lalu, membangun Pos Pengawas di daerah yang sering beroperasinya pukat lampara dasar, dalam hal ini lahan disediakan oleh nagari serta pembangunan Pos diharapkan dari Lantamal.
Berikutnya, melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tersebut. Barulah kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.
Kasat Polairud Iptu Rosa Harisman yang diwakili oleh Kanit Gakkum Ipda Jamaluddin menyebutkan, penggunakan pukat lampara dasar atau trawl itu banyak digunakan di perairan Air Haji dan sekitarnya.
Penggunaan alat tangkap terlarang itu dikhawatirkan dapat memicu konflik antarnelayan di Kabupaten Pesisir Selatan, karena berkibat tidak adil soal hasil tangkap nelayan. Alat tangkap trawl juga dapat merusak keseimbangan alam laut.
Baca juga: Perkuat Pengamanan Perairan, Ditpolairud Polda Sumbar Punya Kapal Pemburu Cepat Baru
“Penggunaan alat tangkap yang sejenisnya tersebut jelas dilarang oleh undangan–undang karena merusak kehidupan laut. Kami akan konsisten menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini selanjutnya akan ada konsekwensi hukum bila masih berlanjut pemakaian alat tangkap trawl dimaksud,” tegas Ipda Jamaluddin. [*/pkt]