Simpang Empat, Padangkita.com – Perwakilan masyarakat nelayan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menolak kompensasi sebesar Rp50 juta yang diberikan PT Bintara Tani Nusantara (BTN) terkait dampak jebolnya tanggul limbah perusahaan sawit yang mencemari sungai dan laut Air Bangis.
Kompensasi sebesar Rp50 juta itu dinilai tak sebanding dengan hilangnya penghasilan ratusan nelayan sejak Batang Pigogah dan laut Air Bangis tercemar, akibat dialiri limbah pabrik sawit Jumat (17/4/2020) lalu.
Penolakan tersebut disampaikan perwakilan nelayan dalam pertemuan dengan pengurus PT BTN, yang dimediasi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasbar, Parizal Hafni di ruang kerja Ketua DPRD Pasbar, Kamis (30/4/2020).
Selain Parizal Hafni, dalam pertemuan itu hadir Senior Eksekutif Manajer (SEM) PT BTN Nasrul Syam, Manajer Pabrik PT BTN Harli, Manajer Kebun Agus Supriyono, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pasbar Arial Effendi, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Haryunidra, dan lima orang perwakilan masyarakat setempat yang diketuai oleh Aidil Fitra.
"Kami sejauh ini masih mempunyai iktikad baik terhadap pihak perusahaan dengan mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan," kata Aidil Fitra usai pertemuan.
Baca juga: PT BTN Janji Selesaikan Dampak Jebolnya Kolam Limbah
Aidil menyebutkan, sejak sungai dan laut tercemar limbah sawit, masyarakat nelayan Air Bangis tidak melaut lagi, karena hasil tangkapan sangat jauh menurun.
"Sebelumnya nelayan mendapatkan hasil sekali melaut sekitar 15-20 kilogram, saat ini hanya 1-2 kilogram," ujar Aidil. Dari perhitungan seperti inilah, sebelumnya para nelayan menuntut kompenasi ke PT BTN sebesar Rp150 ribu per hari untuk setiap nelayan, selama 30 hari atau sebulan.
Baca juga: Limbah Pabrik Cemari Sungai dan Laut, 600 Nelayan Air Bangis Kehilangan Pekerjaan
Oleh karena itu, kompensasi Rp50 juta diberikan PT BTN, kata Aidil tidak bisa mereka terima. Sebab masyarakat yang terdampak mencapai ratusan nelayan.
"Kami tidak menerima kompensasi sejumlah itu. Kami akan menempuh jalan lain apabila hal ini tidak ada perubahan dari pihak perusahaan," tegas Aidil.
Penolakan perwakilan nelayan ini kemudian dituangkan dalam berita acara antara kedua belah pihak, yang disaksikan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni.
Nasrul Syam dari PT BTN menyatakan kompensasi yang diberikan adalah bukti tanggung jawab terhadap musibah yang terjadi. Nilai Rp50 juta yang diberikan, kata Nasrul, adalah nilai yang wajar.
"Kami tidak pungkiri kejadian ini. Kami akui ini salah satu kelalaian kami di dalam perusahaan," ujarnya.
Nasrul Syam menjelaskan, PT BTN sebelumnya juga sudah menyelesaikan permasalahan yang sama dengan warga Pigogah dengan memberikan kompensasi kepada warga setempat.
"Kita juga siap memberikan kompensasi kepada nelayan di Air Bangis sesuai keputusan dari pemilik yakni sebesar Rp50 juta," ungkapnya.
Parizal Hafni menegaskan, dirinya berada di pihak masyarakat dan akan tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Kami ada karena masyarakat. Saya berada di pihak masyarakat. Jadi saya harap pihak perusahaan tidak merugikan masyarakat," tegasnya.
Namun, di sisi lain Parizal Hafni juga mengatakan pemerintah juga membutuhkan perusahaan dalam mendukung meningkatkan ekonomi dan pembangunan.
"Kita tidak bisa pungkiri pemerintah juga membutuhkan perusahaan. Tentu kita harapkan dalam penyelesaian ini saling menguntungkan," tambahnya. [rom]