Padang, Padangkita.com - Sejumlah pemilik warung yang menjual minuman beralkohol (minol) dipanggil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal tersebut setelah mereka kedapatan nekat berjualan minuman beralkohol golongan B saat penertiban pada Kamis (30/3/2023).
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan dalam operasi yang juga dibantu oleh Tim SK4, pihaknya menyita belasan minol dari sejumlah warung yang berjualan tanpa izin.
"Personel melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 8 Tahun 2012, tetang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol beredar," terangnya Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, operasi ini juga dalam rangka menjaga dan menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah selama bulan ramadan.
"Betul kita menertibkan warung penjualan minuman beralkohol, selain itu juga memanggil pemilik. Dalam giat tersebut kita sita sepuluh botol minol golongan B sebagai barang bukti," ungkap Kasat.
Dalam giat tersebut petugas juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah restoran yang dilaporkan warga terkait adanya aktivitas live musik.
"Restoran tersebut juga diberi peringatan keras, karena pemilik diduga tidak mengindahkan surat edaran Walikota Padang terkait aturan operasional selama bulan ramadan." sambungnya.
Kasat kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi surat edaran Wali Kota Padang dalam upaya untuk menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan ramadhan.
Baca Juga : Satpol PP Padang Amankan Dua Wanita beserta Speaker dan Belasan Minol dari Kafe Remang-remang
"Mari kita menghargai dan menghormati bulan ramadan sebagai bulan yang yang suci untuk kita beribadah dengan beribu-ribu pahala," pungkasnya. [*/hdp]