Nasabah KUR Bisa Cuti Bayar Cicilan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

CIcilan KUR

Ilsustrasi. [Foto: kur.ekon.go.id]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah secara resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk usaha yang terkena dampak virus corona (Covid-19) paling lama 6 bulan.

Kebijakan terhadap nasabah KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan tersebut diputuskan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM pada hari ini (8/4/2020).

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Pertama di Asia, Indonesia Terbitkan Surat Utang Global

Ia juga menyebut keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020 lalu.

Dalam Ratas tersebut, menurut Airlangga, Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 harus diberlakukan selama 6 bulan.

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020.

Di dalamnya tercantum restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMK-M.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sedangkan, untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Syarat Mendapatkannya

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:

Syarat Umum:

a. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
(i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
(ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok;
b. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat Khusus:

Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:

a. Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
b. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
c. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Koperasi Merah Putih dari Perspektif Ekonomi Politik
Koperasi Merah Putih dari Perspektif Ekonomi Politik
Mengenal dan 5 Cara Trading Futures Bitcoin Secara Mudah
Mengenal dan 5 Cara Trading Futures Bitcoin Secara Mudah
Punya Aset hampir Rp1.000 Triliun, BPD Siap Biayai Proyek Strategis Nasional di Daerah
Punya Aset hampir Rp1.000 Triliun, BPD Siap Biayai Proyek Strategis Nasional di Daerah
Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul
Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul
Jelang Akhir Tahun, Teuku Abdul Khalid Berharap Harga Stabil dan Stok Pangan Terjamin
Jelang Akhir Tahun, Teuku Abdul Khalid Berharap Harga Stabil dan Stok Pangan Terjamin
Tim Ekonomi Pemerintahan Baru harus Punya Integritas dan Kredibilitas yang Kuat
Tim Ekonomi Pemerintahan Baru harus Punya Integritas dan Kredibilitas yang Kuat