Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap, Kata PH Cuma Pinjam Meminjam

Berita Padang terbaru, Sidang Muzni Zakaria, Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap, Kata PH Cuma Pinjam Meminjam, Korupsi Solok Selatan, Muzni Zakaria Korupsi

Bupati Solsel Non-aktif Muzni Zakaria sebagai terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (10/6/2020) pagi. (Foto: Mfz]

Padang, Padangkita.com – Kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Solok Selatan (Solsel) non-aktif, Muzni Zakaria sebagai terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (10/6/2020) pagi.

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Muzni telah menerima suap sebesar Rp3,375 miliar dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar atau MYK (kasusnya disidang terpisah), pemilik perusahaan Grup Dempo. Uang itu diterima terdakwa, setelah Grup Dempo memenangkan dua proyek, Masjid Agung Solsel dan Jembatan Ambayan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Hakim Ketua Yoserizal dengan Hakim Anggota, M. Takdir dan Zalekha.

Dakwaan dibacakan oleh dua JPU KPK secara bergantian dari dua tempat yang berbeda. Salah seorang JPU, Rikhi Benindo Maghaz mengikuti langsung persidangan di PN Tipikor Padang, sementara enam rekannya mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta secara daring.

“Muzni ini sebagai penerima suap dari MYK, pemilik Grup Dempo, terkait dengan paket pekerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan. Dan, perusahaan itu (Grup Dempo) menang, barulah Muzni menerima uang yang totalnya Rp3,375 miliar tadi. Di dalamnya itu ada berupa karpet masjid senilai Rp50 juta,” ujar JPU Rikhi.

Dalam persidangan, JPU mendakwa Muzni dengan dakwaan alternatif. Pertama, Muzni diduga melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria Ditahan KPK

Kedua, Muzni didakwa melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dakwaannya alternatif, ada pertama dan kedua. Dakwaan pertama Pasal 12 huruf b dan kedua Pasal 11. Sama-sama pasal suap,” kata Rikhi.

Muzni yang hadir di sidang mengenakan baju batik, didampingi oleh dua penasihat hukum David Fernando dan Deni. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (17/6/2020), dengan agenda medengarkan eksepsi terdakwa.

Hanya Kasus Perdata Pinjam Meminjam

Penasihat hukum (PH) Muzni, David Fernando mengatakan, antara Muhammad Yamin Kahar dan Muzni merupakan teman lama yang telah saling kenal sejak tahun 2003.

Sehingga, kata David, terkait kasus yang menyeret Muzni itu merupakan hubungan ke perdataan, yang mana telah terjadi perjanjian pinjam meminjam antara Muhammad Yamin kahar dengan Muzni.

Hubungan keperdataan itu, kata David, dapat dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal. Pasalnya, kata David ada akta perjanjian dan jaminan terkait perjanjian antara kliennya itu dengan Muhammad Yamin Kahar.

“Dalam hal ini, Pak Huzni dan MYK memang ada rencana jual beli tanah, karena Pak MYK itu ingin membangun rumah sakit TBC di Solok Selatan,” kata David. [mfz]


Baca Berita Padang hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan
Ahmad Sahroni Minta Mahfud Tunjuk Hidung soal Tuduhan ‘Transaksi di Bawah Meja’
Ahmad Sahroni Minta Mahfud Tunjuk Hidung soal Tuduhan ‘Transaksi di Bawah Meja’