Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang segera mengaktifkan Penyusunan Keputusan Wali Kota Berbasis Aplikasi (Pesan Wassi) mulai Rabu (9/6/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul mengatakan, aplikasi Pesan Wassi digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Padang untuk penyusunan produk hukum daerah.
"Seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) Keputusan Wali Kota, serta Keputusan Sekda. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang selama ini hanya dilakukan secara manual," kata dia, Senin (7/6/2021).
Amasrul menjelaskan, aplikasi Pesan Wassi mulai diaktifkan pada Rabu (9/6/2021). Penyusunan produk hukum dilakukan melalui laman: www.jdih.padang.go.id. Nantinya, seluruh ASN atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menyusun produk hukum, diharuskan melalui aplikasi tersebut.
"Tidak ada lagi dilakukan secara manual. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang sudah menyiapkan dan menyerahkan login aktifasi untuk masing-masing OPD. Konsep produk hukum yang akan diharmonisasi dan sinkronisasi kemudian dikirim lewat aplikasi pada laman," kata Amasrul.
Dia mengatakan, konsep produk hukum yang sudah masuk ke dalam aplikasi akan diproses oleh Bagian Hukum. Setelah diproses dan diharmonisasi serta disinkronisasi, produk hukum itu dikembalikan lagi ke OPD terkait.
Baca Juga: Pot Bunga di Jalan Dirusak, DLH Padang Lapor ke Polisi
"Produk hukum yang dianggap sudah layak untuk dijadikan produk hukum yang sah dapat ditandatangani oleh pimpinan," imbuhnya. [adl/pkt]