Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bakal migrasi buku rekening gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Nagari konvensional ke Bank Nagari Syariah. Rencananya, dimulai pada Januari 2024.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia usai rapat bersama pejabat Pemko Pariaman dengan Komite Keuangan Sumatra Barat dan Direktur Kredit Syariah Bank Nagari, Gusti Candra, serta Kepala Cabang Bank Nagari Pariaman, Ibnu Supriadi di Ruang Rapat Wali Kota Pariaman, Kamis (14/12/2023).
Roberia menjelaskan, bahwa Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) telah lebih dulu melakukan pemindahan rekening gaji ke Bank Nagari Syariah.
“ASN Pemko Pariaman mayoritas beragama Islam, saya mendorong migrasi pemindahan buku rekening gaji ASN dari konvensional ke syariah segera dilakukan,” ingatnya.
Roboria pun menyatakan, bahwa selesai rapat tersebut, pemindahan rekening gaji ke Bank Nagari Syariah seger disosialisasikan kepada seluruh ASN Pemko Pariaman.
“Semoga di bulan Januari 2024 sudah bisa diterapkan, karena prosesnya mudah dan tidak perlu ganti kartu. Sedangkan untuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan secara bertahap,” ujar Roberia.
Sementara itu, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Gusti Candra didampingi Kepala Cabang Bank Nagari Kota Pariaman, Ibnu Supriadi mengungkapkan, bahwa Bank Nagari bagian dari ekosistem unit syariah.
Ia menyebutkan, bahwa di pengujung tahun 2019 lalu, proses konversi Bank Nagari dari konvesional ke sistem syariah sudah dilakukan.
“Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar sudah menerapkan pemindahan gaji ASN di lingkungan Pemprov Sumbar dari konvensional ke syariah. Pemprov Sumbar menerapkan sejak bulan Juni tahun 2022, sedangkan RKUD sejak bulan Januari 2023,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam peralihan konvensional ke syariah ini buku rekening tetap sama, kartu ATM juga sama, kemudian mobile bangking dan QRIS yang lama juga tetap bisa digunakan.
Baca juga: Pariaman Kota Terinovatif di Ajang IGA 2023, Roberia: Apresiasi Kerja Keras Seluruh OPD
“ASN hanya menyampaikan indentitas KTP dan nomor rekening lama konvensional, setelah itu Bank Nagari yang akan memprosesnya,” terangnya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News