Pemerintah Kota Padang mulai memberlakukan memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) atau melakukan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Padang, Padangkita.com - Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 800. 379/BKPSDM-PDG/2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemko Padang.
Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk pegawai non eselon. Sedangkan untuk pejabat eselon II, III, dan IV masih bekerja seperti biasa.
"Kebijakan ini hanya untuk pegawai non eselon. Sementara untuk pejabat Eselon II, III dan IV tetap masuk kantor seperti biasa", kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansyarullah, Senin (23/3/2020) kemarin.
Dirinya menambahkan kebijakan ini juga berlaku bagi ASN dalam kondisi hamil, menyusui dan ibu yang memiliki anak usia sekolah tapi tidak ada yang mengawasi di rumah diperbolehkan melaksanakan tugas dari rumah.
Mahyeldi menegaskan pegawai yang bekerja dari rumah harus melaporkan hasil kerjanya melalui WhatsApp kepada pimpinan setiap dua jam dan tidak diperbolehkan pulang kampung.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Satpol PP Padang Gencar Lakukan Patroli
Sementara itu, bagi ASN yang bertugas di lapangan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas sesuai jam kerja atau sesuai dengan arahan Tim Satgas Covid-19 Kota Padang.
"Untuk Dinas Kesehatan-Puskesmas, RSUD, BPBD, DLH, Dinas Damkar, Dishub, Disdukcapil, Dinsos, Satpol-PP, DPMPTSP, Kecamatan dan Kelurahan, harus meminta arahan kepada Tim Satgas Covid-19 Kota Padang bagaimana upaya-upaya yang dilakukan agar tidak terkena penularan Covid-19", imbuh Mahyeldi.
Terakhir, sebut Wali Kota Mahyeldi, pelaksanaan upacara, apel pagi, wirid bulanan dan mingguan pada setiap hari Jumat untuk sementara ditiadakan. [*/abe]