Padang, Padangkita.com - PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk perjalanan kereta api.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Erlangga Budi Laksono mengatakan, aturan baru ini mulai berlaku besok, Selasa (14/9/2021) di seluruh stasiun di Sumbar.
“Yang belum divaksin tidak bisa naik kereta,” ujar Erlangga yang dihubungi Padangkita.com, Senin (13/9/2021) siang.
Dia menjelaskan, para calon penumpang kereta api nantinya diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Di aplikasi itu pihaknya akan mengecek apakah calon penumpang tersebut telah divaksin atau belum. Adapun syaratnya, minimal telah vaksin dosis pertama.
“Jika tidak ada di aplikasi itu, bisa menunjukan kartu vaksin dosis pertama,” sebutnya.
Meski begitu, kata dia, bagi para calon penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin karena ada penyakit bawaan bisa naik kereta dengan memperlihatkan bukti keterangan tertulisnya.
Selain diwajibkan pakai sertifikat vaksin, lanjut Erlangga, ada aturan lainnya terkait perjalan dengan kereta api. Antara lain, anak di bawah umur 12 tahun belum diperkenankan naik kereta api.
Kemudian, saat pembelian tiket kereta api, para pengunjung juga diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Semua ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19,” katanya.
Ia menambahkan, dalam perjalanan nanti, para calon penumpang tidak diwajibkan lagi menunjukan surat keterangan negatif Covid-19. [mfz/pkt]