Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan besaran nilai bea meterai yang biasanya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000.
Kenaikan harga materai itu disetujui melalui rapat pembahasan RUU Bea Materai tingkat I antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kamis (3/9/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menghadiri rapat tersebut mengatakan, kenaikan harga materai dilakukan untuk kali pertama sejak 34 tahun terakhir.
"Penyesuaian tarifnya dari Rp3 ribu dan Rp6 ribu menjadi Rp10 ribu. Itu single tarif sejak 34 tahun terakhir tidak ada penyesuaian," kata Sri Mulyani di gedung DPR.
Itu artinya Bea Meterai untuk kategori Rp3.000 dan Rp6.000 akan dihapus oleh pemerintah dan menggantinya dengan besaran Rp10.000.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan aturan baru ini akan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang dengan alasan adanya wabah virus corona atau Covid-19.
"Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 januari 2021," katanya.
Baca juga: Irwan Prayitno: Pertumbuhan Ekonomi Sumbar Triwulan II 2020 Didominasi 3 Kategori
Sri Mulyani menambahkan, untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta, tidak diwajibkan menggunakan meterai.
Selain itu juga, untuk hal-hal sifatnya penanganan bencana alam dan nonkomersial, turut dikecualikan dalam penggunaan meterai.
"Kami berharap nanti dalam pembahasan tingkat 2, bisa disepakati dan akan bisa jadi UU," kata dia. [*/try]