MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idulfitri, Ini Caranya

Berita Sumatra Barat, Salat Idulfitri, MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idulfitri, Corona Sumbar, Covid-19 Sumbar, MUI Sumbar, Salat Idul Fitri, Masjid Ditutup

Umat Islam sedang salat (Foto: Ist)

Jakarta, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19.

Berdasarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020, jika pandemi Covid-19 masi belum terkendali hingga Idulfitri, maka sebaiknya umat Islam melaksanakan salat Idulfitri di rumah.

Fatwa itu diterbitkan Komisi Fatwa MUI, Rabu (13/5/2020) dan diteken langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.

Asrorun mengatakan fatwa tersebut bisa menjadi pedoman untuk pelaksanaan ibadah takbir dan salat Idulfitri jika penyebaran virus corona masih belum menunjukan penurunan.

“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idulfiti dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Asrorun dilansir dari Suara, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: MUI Sumbar Minta Pemerintah Buka Masjid dan Musala

Dalam fatwa MUI itu disebutkan apabila umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali dengan tanda angka kasus cenderung menurun serta adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan, maka salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, dan musala.

Sedangkan bagi umat Islam yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 masih tinggi dan belum terkendali, maka bisa melaksanakan salat Idulfitri di rumah secara berjemaah dengan anggota keluarga ataupun sendiri.

“Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” demikian tertulis dalam fatwa MUI.

Dalam fatwa MUI tersebut juga dijelaskan terkait ketentuan salat Idulfitri di rumah.

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah:

  1. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
  2. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
  3. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
  4. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid):

  1. Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.
  2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
  3. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
  4. Tidak ada khutbah.

Baca berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Hadiri Rakerda MUI Pessel, Bupati Rusma Berharap Sumbangan Pikiran bagi Pembangunan
Hadiri Rakerda MUI Pessel, Bupati Rusma Berharap Sumbangan Pikiran bagi Pembangunan