Jakarta, Padangkita.com - Mudik hari Raya Idul Fitri/Lebaran Tahun 2022 telah diizinkan Pemerintah RI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengumumkan aturan mudik lebaran 2022.
Lantas, poin apa saja yang menjadi aturan mudik lebaran 2022? Berikut informasinya.
Aturan mudik lebaran 2022 mencakup beberapa poin yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Sejumlah kelonggaran untuk mudik lebaran 2022 terdiri dari:
Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Masyarakat dibolehkan mudik tahun ini. Syaratnya, diwajibkan untuk vaksinasi dosis lengkap, yakni dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 (booster).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi.
Tarawih di Masjid Diizinkan
Kegiatan Salat Tarawih di masjid kembali boleh dilaksanakan. Meskipun demikian, protokol kesehatan tetap wajib diterapkan.
"Tahun ini, umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkap Jokowi.
Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama dan Open House
Pemerintah melarang pejabat negara mengadakan buka puasa bersama selama Ramadan tahun 2022. Kegiatan open house saat hari raya lebaran juga tidak diperbolehkan.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi.
Kemenhub Keluarkan Edaran
Aturan mudik lebaran 2022 perlu diketahui sebelum melakukan perjalanan menuju kampung halaman masing-masing. Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah hal terkait aturan mudik lebaran 2022, di antaranya:
- Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster serta prokes yang ketat.
- Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian, dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
- Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
- SE Kemenhub dibutuhkan sebagai rujukan untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari COVID-19.
- Teknis pelaksanaan di lapangan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
Bagaimana Jika Belum Vaksin Booster
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan syarat mudik Lebaran 2022. Budi mengatakan bahwa calon pemudik wajib mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster.
"Silakan melakukan mudik, cuma pastikan pada saat kita mudik usahakan suntiknya sudah vaksinasi lengkap plus booster, itu nanti tidak perlu dites," kata Budi.
Baca Juga:Daftar Lengkap Tol dan Jalan Nasional Pulau Sumatra yang Bisa Dipakai Mudik Lebaran 2022
Jika calon pemudik belum mendapatkan vaksin booster, maka mereka wajib melakukan tes COVID-19. "Tapi kalau baru dua dosis lengkap saja, belum booster, harus dilampiri tes antigen. Kalau dia belum lengkap (baru satu dosis) harus dilampiri tes PCR," ucap Budi. [isr]