Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, Aturan Lengkap dan Hal yang Wajib Diketahui 

Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, Aturan Lengkap dan Hal yang Wajib Diketahui 

Mudik Lebaran Tahun 2022. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Mudik hari Raya Idul Fitri/Lebaran Tahun 2022 telah diizinkan Pemerintah RI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengumumkan aturan mudik lebaran 2022.

Lantas, poin apa saja yang menjadi aturan mudik lebaran 2022? Berikut informasinya.

Aturan mudik lebaran 2022 mencakup beberapa poin yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Sejumlah kelonggaran untuk mudik lebaran 2022 terdiri dari:

Wajib Vaksin Dosis Lengkap

Masyarakat dibolehkan mudik tahun ini. Syaratnya, diwajibkan untuk vaksinasi dosis lengkap, yakni dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 (booster).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi.

Tarawih di Masjid Diizinkan

Kegiatan Salat Tarawih di masjid kembali boleh dilaksanakan. Meskipun demikian, protokol kesehatan tetap wajib diterapkan.

"Tahun ini, umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkap Jokowi.

Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama dan Open House

Pemerintah melarang pejabat negara mengadakan buka puasa bersama selama Ramadan tahun 2022. Kegiatan open house saat hari raya lebaran juga tidak diperbolehkan.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi.

Kemenhub Keluarkan Edaran 

Aturan mudik lebaran 2022 perlu diketahui sebelum melakukan perjalanan menuju kampung halaman masing-masing. Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah hal terkait aturan mudik lebaran 2022, di antaranya:

  1. Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster serta prokes yang ketat.
  2. Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian, dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
  3. Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
  4. SE Kemenhub dibutuhkan sebagai rujukan untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari COVID-19.
  5. Teknis pelaksanaan di lapangan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

Bagaimana Jika Belum Vaksin Booster

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan syarat mudik Lebaran 2022. Budi mengatakan bahwa calon pemudik wajib mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster.

"Silakan melakukan mudik, cuma pastikan pada saat kita mudik usahakan suntiknya sudah vaksinasi lengkap plus booster, itu nanti tidak perlu dites," kata Budi.

Baca Juga:Daftar Lengkap Tol dan Jalan Nasional Pulau Sumatra yang Bisa Dipakai Mudik Lebaran 2022 

Jika calon pemudik belum mendapatkan vaksin booster, maka mereka wajib melakukan tes COVID-19. "Tapi kalau baru dua dosis lengkap saja, belum booster, harus dilampiri tes antigen. Kalau dia belum lengkap (baru satu dosis) harus dilampiri tes PCR," ucap Budi. [isr]

Baca Juga

2.432 Kilometer Jalan Tol Dibangun Kementerian PUPR Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
2.432 Kilometer Jalan Tol Dibangun Kementerian PUPR Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
Andre Rosiade: Presiden Prabowo Didukung Penuh SBY dan Jokowi
Andre Rosiade: Presiden Prabowo Didukung Penuh SBY dan Jokowi
Diundang Presiden, Pj Wako Pariaman Roberia Bersyukur Hadir di Istana Negara IKN Nusantara
Diundang Presiden, Pj Wako Pariaman Roberia Bersyukur Hadir di Istana Negara IKN Nusantara
Pilkada Sumbar dan Tantangan Relasi Pusat - Daerah
Pilkada Sumbar dan Tantangan Relasi Pusat - Daerah
Resmikan Ruas Bangkinang – Pangkalan Tahap I, Jokowi Berharap Tol terus Berlanjut ke Padang
Resmikan Ruas Bangkinang – Pangkalan Tahap I, Jokowi Berharap Tol terus Berlanjut ke Padang
Kedatangan Jokowi jadi Angin Segar untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumbar
Kedatangan Jokowi jadi Angin Segar untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumbar