Mudik Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan dan Sanksi bagi Pelanggar

aturan larangan mudik 2021, menhub budi karya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi [Foto: Dok. Humas Setkab]

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapakan aturan terkait pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Ia menyebut, pihaknya mendukung penuh pelarangan mudik lebaran sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak” ujar Budi, dilansir dari laman Setkab, Selasa (30/3/2021).

Aturan tersebut, kata Budi, akan menjadi petunjuk bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan pengendalian transportasi hingga pemberian sanksi jika ada yang melanggar kebijakan larangan mudik tersebut, termasuk pengetatan syarat perjalanan enumpang transportasi umum.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," terangnya.

Diketahui, Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.

“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Mulai 6-17 Mei 2021

Larangan mudik tersebut, kata Muhadjir, berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya.

Muhadjir menyebut keputusan tersebut diambil karena pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian Covid-19 terutama pasca libur panjang serta mendorong program vaksinsasi Covid-19 di Indonesia. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Ranah – Rantau yang Saling Merindu
Ranah – Rantau yang Saling Merindu
Mengkhawatirkan! Menhub Minta Pemudik Sumatra Tunda Dulu Balik ke Perantauan
Mengkhawatirkan! Menhub Minta Pemudik Sumatra Tunda Dulu Balik ke Perantauan
Tradisi Mudik dari Perspektif Ekonomi Politik
Tradisi Mudik dari Perspektif Ekonomi Politik
Catat! Ini Persyaratan Naik Pesawat Terbaru untuk Mudik Lebaran
Catat! Ini Persyaratan Naik Pesawat Terbaru untuk Mudik Lebaran
Tol Trans Sumatra Bakal Dilewati 3,8 juta Kendaraan pada Mudik 2022, Catat Dulu Rest Areanya
Tol Trans Sumatra Bakal Dilewati 3,8 juta Kendaraan pada Mudik 2022, Catat Dulu Rest Areanya
Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, Aturan Lengkap dan Hal yang Wajib Diketahui 
Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, Aturan Lengkap dan Hal yang Wajib Diketahui