Berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Akibat larangan mudik Lebaran 2021, BIM mengurangi operasional penerbangan.
Parit Malintang, Padangkita.com - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan memperpendek jam operasional penerbangan, hal itu dilakukan karena imbas adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
"Kita telah menggelar rapat pada hari ini. Terkait hasil rapat tersebut akan kita kabarkan lewat siaran pers. Kemungkinan pasti ada. Karena per tanggal 6 Mei, itu penerbangan kan sangat sepi. Penumpang sudah mulai berkurang," ujar Humas Bandara Internasional Minangkabau, Fendrick Sondra saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (26/4/2021).
Menurut Fendrick, normalnya, jam operasional penerbangan di BIM dimulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB. Pengurangan jam operasional penerbangan tersebut akan menyesuaikan dengan jumlah penerbangan.
"(Akibat pengurangan jam operasional) otomatis pasti ada pengurangan jumlah penerbangan. Kalau saat ini ada 15 penerbangan. Mungkin saja ke depan tinggal lima atau tiga penerbangan. Itu kemungkinan yang tinggal dari Jakarta, Medan, dan Batam. Karena kemungkinan yang dibawa itu barang-barang kargo. Tapi kepastiannya kemungkinan akan kita infokan," ungkapnya.
Fendrick menyampaikan, menindaklanjuti aturan larangan mudik Lebaran dari pemerintah pusat, PT Angkasa Pura juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa menetapkan penggunaan rapid test dalam masa berlaku satu hari mulai 24 April 2021 Pukul 00.01 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
"Biasanya kan rapid test itu berlaku dua hari. Tapi per 24 April kemarin itu hanya satu hari," sebutnya.
Pengelola bandara juga telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah untuk meminta petugas Satgas Covid agar ditempatkan di bandara sebagai verifikator dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan posko terpadu pengendalian larangan mudik sesuai perintah Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kepala BNPB: Kerinduan Terhadap Keluarga Bisa Timbulkan Hal Tragis
"Posko ini berisi stakeholder dan juga petugas Satgas Covid-19 dari Provinsi Sumbar. Tugasnya nanti jika terjadi masalah di bandara, maka akan diserahkan ke petugas yang telah ditunjuk tersebut," katanya. [zfk]