Sedangkan dalam LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan, menurut Supardi, BPK menyimpulkan Pemprov Sumbar cukup efektif melakukan penanganan.
Dia menjelaskan, tindak lanjut yang diambil oleh DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk LHP kinerja adalah melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut oleh OPD terkait.
Sedangkan untuk LHP dengan tujuan tertentu, termasuk LHP kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, maka DPRD membentuk Pansus. Tugasnya untuk membahas dan merumuskan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan OPD terkait."Sehingga untuk LHP Kepatuhan atas Penanganan Covid-19 DPRD membentuk Pansus sementara untuk LHP Efektivitas Penanganan Covid-19 Bidang Kesehatan akan dilakukan rapat kerja oleh Komisi IV dan Komisi V dengan OPD terkait," ujarnya.
Menurut Supardi, Pansus beranggotakan perwakilan dari fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD. Pansus diberi waktu satu minggu terhitung sejak dibentuk untuk menyelesaikan pembahasan terhadap tindak lanjut LHP BPK tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Kepatuhan atas Penanganan Covid-19 Nofrizon mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti LHP BPK tersebut. Kata dia, BPBD Sumbar mendapatkan Rp150 miliar untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Namun berdasarkan LHP BKP, ada indikasi penyalahgunaan dana sebesar Rp49 miliar. Indikasi penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan pengadaan hand sanitizer.
Penyedia barang tersebut ada 11 perusahaan. Pihaknya telah menanyakan ke perusahaan tersebut darimana dapat proyek pengadaan hand sanitizer. Perusahaan-perusahaan itu menjawab dari isteri Kepala BPBD Sumbar.
"Katanya dari istri Kepala BPBD Sumbar. Dari hal tersebut, istri dan anak keluarga Kepala BPBD Sumbar ikut dalam pengelola dana itu. Itu dari LHP BPK lho," terang Nofrizon saat dihubungi Padangkita.com via telepon.