Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: DPRD Sumbar bentuk pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK soal korupsi Pengadaan Hand Sanitizer Rp49 Miliar.
Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kepatuhan atas Penanganan Covid-19. Hal tersebut menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan pembentukan Pansus dilaksanakan dalam rapat paripurna pada 17 Februari 2021. DPRD sendiri telah menerima LHP BPK terkait kepatuhan atas penanganan Covid-19 pada 29 Desember 2020.
Dia menuturkan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020 mencapai Rp490 miliar. Dana tersebut bersumber dari pengalihan (refocussing) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumbar.
"Besarnya anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut memaksa kita untuk melakukan penggeseran anggaran sejumlah kegiatan melalui refocussing APBD tahun 2020 yang telah ditetapkan," ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima Padangkita.com, Selasa (23/2/2021).
Anggaran tersebut digunakan untuk penanganan dampak Pandemi Covid-19, baik untuk sektor kesehatan, ekonomi, maupun sektor lainnya.
"Mengingat besarnya anggaran tersebut, DPRD dalam fungsi pengawasan yang dimiliki sangat sering menyuarakan dan mengingatkan pemerintah daerah dan OPD untuk dapat meningkatkan kinerja dalam penanganan Covid-19 termasuk penggunaan anggaran secara transparan, efektif dan efisien," papar Supardi.
Sikap kritis DPRD Provinsi Sumbar tersebut menjadi perhatian dan komitmen dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan anggaran. Baik dari sisi efektivitas, efisiensi, maupun dari sisi akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Supardi melanjutkan, terkait hal itu, pada 29 Desember 2020, BPK Perwakilan Sumbar telah menyampaikan dua LHP ke DPRD Sumbar. Pertama, LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19. Kedua, LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
"Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya adanya indikasi pemahalan (mark-up) harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan," ungkap Supardi.