Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan Sidang Tahunan MPR 2020 akan digelar secara terbuka dan terbatas di tengah pandemi Covid-19. Sidang tahunan ini akan jadi wadah bagi lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat.
“Sidang Tahunan langsung dipimpin oleh Pimpinan MPR, DPR dan DPD, terbatas soal jumlah yang boleh hadir dan waktunya. Tidak bisa lama seperti sebelumnya," kata Hidayat di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Ia mengatakan, Sidang Tahunan MPR dilaksanakan pertama kali pada periode 2014-2019 dan selama lima tahun, sidang tahunan berjalan dengan baik.
Menurut dia, terlaksananya Sidang Tahunan pada 2020 pada Agustus nanti merupakan sebuah keniscayaan sebagai perwujudan amanat dari tata tertib MPR.
Di saat bersamaan, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, sebelumnya MPR sudah mewacanakan agar pelaksanaan sidang tahunan MPR 2020 berbeda dengan sebelumnya.
Laporan kinerja lembaga negara, kata Arsul, rencananya tidak disampaikan presiden tetapi langsung pimpinan lembaga negara namun rencana tersebut tidak jadi dilaksanakan karena kondisi saat ini terjadi pandemi Covid-19.
"Akan sangat menarik, kalau satu hari sebelum HUT kemerdekaan, bangsa Indonesia menyimak laporan kinerja lembaga negara. Seluruh program yang akan, sedang dan sudah dilakukan dibahas secara terbuka, disampaikan kepada masyarakat dan itu bisa menjadi kado terindah bagi perayaan HUT kemerdekaan Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Menristek Luncurkan Mesin Deteksi Covid-19 Baru, Cobas 6800 Systems
Menurut dia, penyampaian laporan kinerja lembaga negara oleh masing-masing pimpinan lembaga akan lebih menarik karena laporan yang disampaikan bisa lebih variatif dan lengkap meliputi kekurangan dan kelebihan masing-masing lembaga negara termasuk menyoal UU yang mengatur lembaga negara tersebut.
Dia mengatakan pengaturan MPR dengan UU tersendiri akan membuat pelaksanaan sidang tahunan memiliki dasar hukum yang lebih kuat, dibanding memakai tatib MPR karena pengaturan dengan tatib tidak memiliki sifat memaksa, sebagaimana jika diatur menggunakan UU.
“MPR misalnya, akan lebih baik jika lembaga MPR diatur UU MPR tersendiri bukan menggunakan UU MD3. Apalagi saat ini DPRD sudah diatur tersendiri bersama dengan pemerintahan daerah," katanya. [*/try]