MPR Gelar Sidang Tahunan 2020 Secara Terbuka dan Terbatas

Sidang Tahunan MPR 2020

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan Sidang Tahunan MPR 2020  akan digelar secara terbuka dan terbatas di tengah pandemi Covid-19. Sidang tahunan ini akan jadi wadah bagi lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat.

“Sidang Tahunan langsung dipimpin oleh Pimpinan MPR, DPR dan DPD, terbatas soal jumlah yang boleh hadir dan waktunya. Tidak bisa lama seperti sebelumnya," kata Hidayat di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Ia mengatakan, Sidang Tahunan MPR dilaksanakan pertama kali pada periode 2014-2019 dan selama lima tahun, sidang tahunan berjalan dengan baik.

Menurut dia, terlaksananya Sidang Tahunan pada 2020 pada Agustus nanti merupakan sebuah keniscayaan sebagai perwujudan amanat dari tata tertib MPR.

Di saat bersamaan, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, sebelumnya MPR sudah mewacanakan agar pelaksanaan sidang tahunan MPR 2020 berbeda dengan sebelumnya.

Laporan kinerja lembaga negara, kata Arsul, rencananya tidak disampaikan presiden tetapi langsung pimpinan lembaga negara namun rencana tersebut tidak jadi dilaksanakan karena kondisi saat ini terjadi pandemi Covid-19.

"Akan sangat menarik, kalau satu hari sebelum HUT kemerdekaan, bangsa Indonesia menyimak laporan kinerja lembaga negara. Seluruh program yang akan, sedang dan sudah dilakukan dibahas secara terbuka, disampaikan kepada masyarakat dan itu bisa menjadi kado terindah bagi perayaan HUT kemerdekaan Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Menristek Luncurkan Mesin Deteksi Covid-19 Baru, Cobas 6800 Systems

Menurut dia, penyampaian laporan kinerja lembaga negara oleh masing-masing pimpinan lembaga akan lebih menarik karena laporan yang disampaikan bisa lebih variatif dan lengkap meliputi kekurangan dan kelebihan masing-masing lembaga negara termasuk menyoal UU yang mengatur lembaga negara tersebut.

Dia mengatakan pengaturan MPR dengan UU tersendiri akan membuat pelaksanaan sidang tahunan memiliki dasar hukum yang lebih kuat, dibanding memakai tatib MPR karena pengaturan dengan tatib tidak memiliki sifat memaksa, sebagaimana jika diatur menggunakan UU.

“MPR misalnya, akan lebih baik jika lembaga MPR diatur UU MPR tersendiri bukan menggunakan UU MD3. Apalagi saat ini DPRD sudah diatur tersendiri bersama dengan pemerintahan daerah," katanya. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Liputan6.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Hidayat Nur Wahid: Sidang Tahunan MPR 2020 Akan Dilakukan Langsung dan Terbatas


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil