Padang, Padangkita.com – Kepolsian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, di Kabupaten Dharmasraya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, menyebutkan pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap berinisial GE, 50 tahun. Ditangkap pada Rabu, tanggal 15 Februari 2023 di Jalan Lintas Sumatra, di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” kata Dwi Sulistyawan, dalam jumpa pers di Markas Polda Sumbar, Jumat (17/2/2023).
Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil minibus Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi, 9 jeriken berukuran 35 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis bio solar, dan 3 jeriken 10 liter dalam kondisi kosong.
“Pelaku utama dan selaku sopir Isuzu Panther warna biru dibawa ke Mapolda Sumbar. Sedangkan barang bukti mobilnya dan belasan jeriken dititipkan (diamankan) di Polsek Kamang Baru,” ujarnya.
Baca juga: Polda Sumbar Ringkus Komplotan Pengoplos Ratusan Tabung Elpiji di Padang
Pelaku, kata Kombes Dwi, dijerat dengan UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News