Padang, Padangkita.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan kembali membuka sejumlah moda transportasi meski pendemi virus corona (Covid-19) masih berlangsung hingga saat ini.
Meski demikian, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menegaskan tidak ada perubahan peraturan soal mudik. Ia menegaskan mudik tetap dilarang, Kamis (14/5/2020).
“Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Untuk Mudik tetap dilarang,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Padangkita.com.
Gubernur menegaskan tidak ada yang berubah soal peraturan mudik meski adanya pelonggaran dengan kembali dibukanya sejumlah moda transportasi diantaranya penerbangan komersial.
Dia mengatakan hal tersebut dalam rapat bersama bersama Forkopimda terkait pembentukan tim gabungan pengendali, pengawasan dan penegakan hukum pelaksanaan Surat Edaran Gugus Tugas Pusat No 4 tahun 2020, Selasa (12/05/2020) lalu.
Baca juga: Pemko Padang Kritik Penanganan Covid-19 di Sumbar
Irwan menjelaskan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Pusat No 4 tahun 2020 tersebut dinyatakan terkait pembatasan pembatasan perjalanan orang dan tidak ada kelonggaran dalam peraturan mudik seperti yang ditetapkan sebelumnya.
“Tidak ada kelonggaran dalam peraturan mudik yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut hanya memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.
Gubernur juga menegaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki izin dari atasan yakni minimal setara eselon II atau kepala kantor.
Selain itu, terdapat juga pengecualian terhadap masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia dan sakit keras.
Adapun persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia di antaranya menujukkan KTP atau tanda pengenal yang lain. Kemudian menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit.
"Untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia harus menunjukkan surat keterangan kematian," jelasnya.
Selain itu juga harus bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan.
Tak Perubahan Aturan Soal Mudik
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tidak ada perubahan soal larangan mudik yang telah diberlakukan pemerintah sejak 24 April lalu.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditindaklanjuti dengan surat edaran yang lebih detail.
"Tidak ada mudik tapi dengan satu opsi-opsi dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan gugus tugas (Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19)," ujar Budi Karya dikutip dari Suara. [*/abe]