Mentawai, Padangkita.com – Gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mentawai, Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok, resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mereka. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025) malam.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon," kata Suhartoyo dalam amar putusannya.
Menanggapi putusan MK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mentawai, Suryandika, menyatakan pihaknya akan segera melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih.
"Setelah mendapatkan salinan putusan MK, kita akan segera melakukan pleno penetapan calon terpilih," ujar Suryandika, Kamis (6/2/2025).
Pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mentawai adalah Dr. Rinto Wardana dan Jakop Saguruk.
Suryandika menegaskan proses penyelenggaraan Pilkada Mentawai telah dilaksanakan dengan tertib, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sengketa yang diajukan paslon nomor urut 1 membuktikan bahwa KPU Mentawai telah bekerja dengan tertib, profesional, dan adil terhadap kedua pasangan calon," jelasnya.
Dia juga menyatakan putusan MK ini menjadi momen penting bagi KPU Mentawai untuk menunjukkan integritas dan komitmen dalam menyelenggarakan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.
"Ini adalah bukti bahwa KPU Mentawai telah menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai aturan, dan adil terhadap semua pihak," pungkas Suryandika.
Dengan ditolaknya gugatan, proses hukum terkait Pilkada Mentawai resmi berakhir. KPU Mentawai kini akan fokus pada penetapan.
Hasil penetapan tersebut nantinya akan diserahkan ke DPRD Mentawai. Dari DPRD Mentawai kemudian diteruskan ke gubernur.
Baca Juga: PHPU Kada Kepulauan Mentawai: MK Tolak Permohonan Rijel Samaloisa-Yosep Sorogdok
"Kalau tidak ada perubahan pelantikan dilaksanakan pada 20 Februari," pungkasnya. [*/hdp]