MK Tolak Gugatan Nofi Candra-Yulfadri dalam Sengketa Pilbup Solok

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok.

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Foto: Dok. Sekretariat Kabinet]

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Nofi Candra-Yulfadri untuk Pilbup Solok.

Arosuka, Padangkita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Nofi Candra-Yulfadri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Solok.

Bahkan, MK juga menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok dan pihak terkait secara keseluruhan.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (22/3/2021).

Dalam sidang itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa MK berwenang mengadili permohonan a quo, kemudian permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan perundang-undangan.

Selanjutnya, mejelis hakim juga menyebutkan eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materiil serta eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tegas Anwar.

Sidang putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim itu dihadiri sembilan orang hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Ketua yang merangkap jadi anggota Hakim Konstitusi.

Lalu, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai anggota.

Sebelumnya, dalam permohonan yang diajukan, pemohon menyebut telah terjadi pengurangan suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga menjadi suara tidak sah.

Tidak hanya itu, pemohon juga menyebut banyak pemilih yang mencoblos surat suara dua kali dan pencoblosan surat suara pemilih oleh petugas KPPS.

Baca juga: MK Putuskan Nasib Nofi Candra dan Yulfadri dalam Sengketa Pilbup Solok 22 Maret

Bahkan, pemohon juga menuding telah terjadi politik uang dan organisasi Laskar Merah Putih dijadikan simbol kebal hukum dari pasangan calon lain, serta keberpihakan 74 wali nagari terhadap salah satu pasangan calon. [zfk]


Baca berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Andre Rosiade: JFP-Candra akan Jadikan Kabupaten Solok lebih Maju tanpa Marah-marah
Andre Rosiade: JFP-Candra akan Jadikan Kabupaten Solok lebih Maju tanpa Marah-marah
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi