Jakarta, Padangkita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang untuk membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Sumatra Barat (Sumbar) Tahun 2024, Senin (3/6/2024).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses pemeriksaan pendahuluan, pembacaan permohonan dan jawaban, serta keterangan dari pihak terkait.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Hamdan, menjelaskan bahwa MK telah menerima lima perkara terkait PHPU Pileg Sumbar.
Tiga perkara di antaranya, yaitu perkara Irman Gusman untuk pemilihan DPD, PDIP untuk pemilihan DPRD Provinsi dapil Pasaman dan Pasaman Barat, dan Gerindra untuk pemilihan DPRD Kabupaten Solok, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
“Dua perkara lainnya, yaitu PPP untuk pemilihan DPR RI dapil Sumbar 1 dan NasDem untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dharmasraya, telah dinyatakan MK tidak dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan,” ujar Hamdan.
Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 10 Juni 2024. KPU Sumbar berharap sidang berjalan lancar dan masyarakat dapat menciptakan kondisi yang kondusif.
Baca Juga: Irman Gusman Menang di PTUN, Ternyata Begini Tanggapan KPU Sumbar
“Apapun ketetapan MK atas putusan ini, KPU akan menindaklanjutinya,” pungkas Hamdan. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News