Padang, Padangkita.com - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PDI Perjuangan terkait perselisihan perolehan suara anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilih Sumbar 4, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024.
"Ya, setelah gugatan PDI Perjuangan di Sumbar 4 ditolak MK, maka KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 pada Jumat (14/6/2024) besok," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Rabu (12/6/2024) malam.
Rapat pleno ini akan dihadiri oleh Bawaslu dan partai politik. Penetapan ini dilakukan berdasarkan putusan MK dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Selain Sumbar, KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok Hasil Pemilu tahun 2024.
"Paling lambat Jumat (14/7/2024) KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kab Solok Hasil Pemilu tahun 2024 pasca putusan MK membaca putusan nomor : 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ory.
Baca Juga: KPU Kota Padang Selesaikan Tahapan Pemilu, Siap Hadapi Pilkada 2024
Permohonan Sengketa PHPU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News