MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Lanjut hingga 2024

Padang, Padangkita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan enam kepala daerah yang merasa dirugikan oleh Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pasal tersebut mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam pilkada serentak 2020 berakhir pada 17 Februari 2024.

Keenam kepala daerah tersebut adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Tarakan Khairul, dan Wali Kota Padang Hendri Septa. Mereka mengajukan permohonan judicial review ke MK pada 9 November 2020.

Dalam putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo pada Kamis (21/12/2023), MK menyatakan bahwa Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK memutuskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam pilkada serentak 2020 adalah lima tahun sejak dilantik.

Dengan demikian, masa jabatan keenam kepala daerah tersebut tidak terpotong, melainkan diperpanjang sesuai dengan waktu pelantikan mereka. Masa jabatan Hendri Septa dan Ekos Albar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, misalnya, baru akan berakhir pada Mei 2024.

Menanggapi putusan MK tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan syukur dan terima kasih kepada MK.

Ia mengatakan bahwa putusan ini memberikan kesempatan kepada dirinya dan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar untuk menyelesaikan program-program unggulan (Progul) yang telah dijanjikan kepada masyarakat Kota Padang.

"Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan Progul yang kami janjikan kepada warga Kota Padang," ujar Hendri Septa.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa selama masa jabatannya, Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik.

Namun, ia mengakui bahwa masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, terutama terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar. Ia mengatakan bahwa putusan MK ini memberikan motivasi bagi dirinya dan Hendri Septa untuk terus bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Padang.

Baca Juga: Masa Jabatan Segera Usai, Usulan Pj Wali Kota Padang Paling Lambat 6 Desember

"Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa," pungkas Ekos Albar. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan
Forikan Kota Padang Ajak Siswa Gemar Makan Ikan
Forikan Kota Padang Ajak Siswa Gemar Makan Ikan
Pemko Padang Tingkatkan Transparansi Pengadaan Barang Jasa
Pemko Padang Tingkatkan Transparansi Pengadaan Barang Jasa
ASN Padang Dituntut Lebih Kreatif dan Akurat dalam Mengelola Informasi di Medsos
ASN Padang Dituntut Lebih Kreatif dan Akurat dalam Mengelola Informasi di Medsos