Minuman Berpemanis Pabrikan Bakal Kena Tarif Cukai

Cukai Minuman Manis

Ils. Minuman Kemasan. (Foto: ekonomi.bisnis.com)

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, ajukan usulan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis pabrikan, termasuk konsentrat yang dikemas.

Dilansir dari bisnis.com, usulan ini disampaikan Sri Mulyani kepada DPR RI dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2/2020).

"Untuk minuman berpemanis ini kalau disetujui maka kami usulkan yang dikenakan adalah yang siap konsumsi, termasuk konsentrat yang dikemas," papar Sri Mulyani.

Baca Juga: Gen X, Generasi dengan Angka Permasalahan Keuangan Tertinggi

Sri Mulyani mengaku usulan ini diajukan karena melihat kondisi masyarakat Indonesia yang rentan terkena penyakit akibat gula dan makanan berpemanis.

"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Sri Mulyani menegaskan minuman yang akan dikenakan cukai hanya minuman berpemanis pabrikan dan importir, hal ini tidak berlaku untuk minuman dengan gula asli serta minuman produksi nonpabrikasi atau UMKM di Indonesia yang akan diekspor.

"Namun ini pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, barang diekspor dan untuk produk madu dan jus sayur tanpa tambahan gula," jelasnya.

Mantan pejabat Bank Dunia ini mengaku telah menghitung mengenai prospek penerimaan cukai tersebut.
Ia menyatakan bahwa potensi penerimaan penjualan minuman berpemanis mencapai 2,1 juta, terutama untuk teh berpemanis.

Ia menargetkan tarif cukai untuk teh kemasan adalah Rp. 1.500, sedangkan produk minuman karbonasi dan produk minuman lainnya seperti minuman berenergi, kopi konsentrat dan sejenisnya dikenakan biaya sebesar Rp 2.500 per liter.

“Jika tarif cukai yang dipungut sebesar Rp1.500 per liter, maka perkiraan potensi penerimaan pemerintah dari cukai bisa tembus hingga Rp2,7 triliun. [Bahkan] Secara total, potensi penerimaannya bisa mencapai Rp6,25 triliun setahun," ujar Sri Mulyani.

Meski sudah menghitung kemungkinan penerimaan dari cukai ini, Sri Mulyani mengaku hingga saat ini belum ada pengkajian tentang dampak pengenaan cukai ini terhadap inflasi nasional.

"Kami belum bisa berikan dampak pada inflasi karena ini mungkin jauh lebih tinggi menyangkut barang produk langsung dikonsumsi," pungkasnya. (*/pk-29).


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Investasi Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Rp27,48 T, Pembebasan Lahan Rp5,902 T
Investasi Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Rp27,48 T, Pembebasan Lahan Rp5,902 T
Tahun Depan Harga Rokok Dipastikan Naik 
Tahun Depan Harga Rokok Dipastikan Naik 
Opini WTP 10 Tahun Berturut-Turut, Tanah Datar Terima Penghargaan dari Menteri Keuangan
Opini WTP 10 Tahun Berturut-Turut, Tanah Datar Terima Penghargaan dari Menteri Keuangan
Sumbar Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut, Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Menkeu
Sumbar Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut, Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Menkeu
Kritik Menkeu ke Pemda: Digelontor Duit Banyak ‘Ngendon’ di BPD, Dana Diambil Langsung Lumpuh
Kritik Menkeu ke Pemda: Digelontor Duit Banyak ‘Ngendon’ di BPD, Dana Diambil Langsung Lumpuh
Menkeu Sri Mulyani Sebut Pemulihan Ekonomi Indonesia Terjaga, Ini Data dan Indikatornya
Menkeu Sri Mulyani Sebut Pemulihan Ekonomi Indonesia Terjaga, Ini Data dan Indikatornya