Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Warga Jorong Tamiang Ampalu ditangkap polisi karena miliki sabu.
Simpang Empat, Padangkita.com - Seorang warga Jorong Tamiang Ampalu, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) harus menginap di balik jeruji besi Markas Kepolisian Resor Pasbar. Pasalnya, ia kedapatan tengah menyimpan narkoba yang diduga jenis sabu.
Laki-laki dengan inisial P, 43 tahun ini saat diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pasbar pada Jumat (4/6/2021) sore kemarin tidak berkutik hingga akhirnya digelandang ke Mapolres Pasbar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika, makanya kita lakukan penyelidikan dan alhasil kita menemukan pelaku dan kita lakukan penggeledahan," kata Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, Iptu Eriyanto di Simpang Empat.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kotak rokok Sampoerna Mild yang berisi tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan satu unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Baca Juga: Kepergok Hendak Rudapaksa Warga, Seorang Pria Air Bangis Pasbar Tewas Diamuk Usai Massa
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna dilakukan penyidikan. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," terangnya. [rom/fru]