Padangkita.com – PT PLN Batam mengumumkan pemadaman listrik bergilir di sebagian wilayah Batam, Tanjung Pinang, dan Bintan, Provinsi Kepulauan Riau mulai 1 September 2017 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Berhubung kemampuan operasional PT PLN Batam yang sudah terbatas, maka dengan sangat terpaksa dilakukan pemadaman bergilir di sebagian wilayah Batam, Tanjung Pinang/Bintan,” tulis Direktur Utama PLN Batam Dadan Kurniadipura, melalui siaran pers yang diterima Padangkita.com, Sabtu (9/9/2017).
Pemadaman bergilir itu dilakukan perseroan karena besarnya beban operasional, sementara pendapatan perusahaan menurun.
Perihal pemadaman bergilir tersebut, disampaikan langsung manajemen perseroan kepada Gubernur Kepulauan Riau, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 21/2017, Surat Revisi Kedua Teknis Pemberlakuan Tarif Tenaga Listrik PT PLN Batam.
Dalam suratnya, pertama, Dadan menyampaikan kepada Gubernur Kepri bahwa perusahaan merugi dengan pemberlakuan Pergub tersebut.
Kedua, PT PLN Batam menyampaikan surat permohonan dukungan kepada walikota Batam untuk pemberlakukan tarif listrik.
Dan ketiga, menyampaikan pemberitahuan pemadaman bergilir di hampir sebagian wilayah Batam, Tanjung Pinang, dan Bintan.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kepri, Kapolda Kepri, Kabinda Kepri, Walikota Batam, Ketua DPRD Batam, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Eneri Kepri.