Padang, Padangkita.com - Polresta Padang melalui jajaran Polsek Padang Utara bergerak cepat menertibkan seorang juru parkir liar yang meminta uang parkir tidak sesuai aturan di Taman Digital Padang Baru, Alai Parak Kopi.
Kapolsek Padang Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengungkapkan pelaku berinisial AN, 43 tahun diamankan pada Selasa (2/5/2023), karena adanya laporan masyarakat melalui media sosial.
"Juru parkir ini kita tertibkan karena banyaknya laporan masyarakat bahwasanya petugas parkir liar ini meminta uang parkir tidak sesuai dengan ketentuan dan sangat meresahkan, pelaku kita amankan kurang dari 24j am setelah laporan masuk via medsos," kata Kanit Reskrim Polsek Padang Utara.
Lebih lanjut ia menambahkan, pelaku diamankan saat tengah memungut uang parkir kepada pengujung Taman Digital Padang Baru, dan tidak ada perlawanan dari pelaku ketika ditangkap.
"Juru parkir liar tersebut memungut biaya di lokasi parkir tanpa memiliki surat keterangan atau izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan.Dari tangan para pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai," sambungnya.
Baca Juga : Polsek Koto Tangah Amankan Dua Tukang Parkir Liar di Gerai Mixue Simpang Damri
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak sungkan membuat laporan jika mengetahui kejadian atau menjadi korban dari para pelaku premanisme untuk segera ditindaklanjuti. [*/hdp]