Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan teguran kepada pemilik pondok baremoh yang berada di kawasan Pantai Pasir Jambak, Koto Tangah, Jumat (26/5/2023).
Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, teguran ini diberikan setelah pihaknya menerima laporan dari warga sekitar terkait kembali berdirinya pondok baremoh yang menyebabkan gangguan trantibum di lokasi.
"Usai menerima laporan, Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah bersama tim yang terdiri dari petugas BKO, Babinkamtibmas, Babinsa, LPM, Ketua RW, RT dan pemuka masyarakat lainnya langsung ke lokasi yang dilaporkan." ujarnya, Sabtu (27/5/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya mengutamakan tindakan persuasif dan peneguran kepada pemilik pondok-pondok.
"Ini juga untuk menghindari terjadinya gesekan, jadi untuk saat ini petugas berikan sosialisasi dan pemanggilan kepada pemilik" sambungnya.
Kendatipun begitu Mursalim menegaskan, jika teguran bersama tim tidak juga di indahkan oleh pemilik, maka akan dilalukan pembongkaran nantinya.
Baca Juga : Puluhan Botol Minol hingga Pemandu Karaoke Diangkut Satpol PP Padang
"Peneguran yang kita lakukan bersifat pembinaan, sekaligus mengimbau kepada pemilik pondok baremoh agar segera membongkar lapak pondok yang disalah gunakan tersebut," pungkasnya. [*/hdp]