Berita Pasaman Barat dan berita Sumbar hari ini: Reklame Vivo diturunkan karena menunggak pajak puluhan juta sejak tahun 2019 lalu
Simpang Empat, Padangkita.com – Tim Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Pasaman Barat (Pasbar) menurunkan reklame telepon seluler merek Vivo, Selasa (27/4/2021). Sebab, reklame tersebut telah menunggak pajak puluhan juta sejak tahun 2019 lalu.
Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Pasbar, Maiyuslinar menyampaikan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak Vivo, namun hal itu tidak pernah digubris.
“Vivo ini telah kita surati beberapa kali. Namun, sampai saat ini belum ada tampak mereka mau melunasi tunggakan dari tahun 2019 lalu," katanya.
Ia melanjutkan, surat teguran pertama kali diberikan pada tahun 2019 lalu. Tidak ada iktikad baik untuk membayar pajak, selanjutnya BAPD mengirim surat lagi pada tahun 2020. Berikutnya, surat teguran ketiga dikirim lagi. Namun, pihak Vivo tidak juga melunasi utang pajak ke kas daerah.
“Akhirnya sekarang kita lakukan penertiban, setelah surat teguran yang kita layangkan sebanyak tiga kali tidak ditindaklanjuti," ujar Maiyuslinar.
Penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Selain petugas dari Satpol PP, petugas dari BAPD juga ikut menertibkan.
"Jumlah secara rinci belum kita hitung secara keseluruhan. Namun satu tahun pajak reklame Vivo mencapai Rp48 juta, sekarang sudah hampir mendekati pertengahan tahun 2021. Pada hari ini kita baru menertibkan empat titik reklame Vivo di Kecamatan Pasaman,” ujarnya.
“Kita masih menunggu iktikad baik dari Vivo untuk melunasi tunggakan pajak dan menyetornya ke kas daerah. Jika tidak juga, maka semua reklame Vivo akan kita tertibkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasbar," tegasnya.
Baca Juga: Kasus dugaan Korupsi di Disdikbud dan PUPR Pasaman Barat Masuk Tahap Penyidikan
Ia juga meminta kepada semua pihak yang memasang reklame untuk membayar pajak sesuai dengan waktunya, agar terhindar dari penertiban. [pkt]