Jakarta, Padangkita.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M. Basuki Hadimuljono menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya untuk pembangunan feeder tol Dharmasraya-Kuansing-Rengat.
Hal itu disampaikan Basuki dalam surat tanggapan terkait dukungan rencana pembangunan Feeder Tol Dharmasraya-Kuansing-Rengat, dengan nomor surat: BM.07.02-Mn/2173, tanggal 15 Desember 2021.
Dalam surat itu, Basuki menyatakan, bahwa usulan pembangunan feeder tol itu dapat dicantumkan dalam Rencana Umum Jaringan Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga.
"Memperhatikan Peraturan Pemerintah No: 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan Presiden No: 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, konektivitas jaringan jalan saat ini, volume lalu lintas, dan kelayakan ekonomi, usulan ruas Jalan Tol Dhamasraya-Kuansing-Rengat direkomendasikan sebagai bagian rencana pengembangan jalan bebas hambatan dan dimasukkan ke dalam rencana umum jalan bebas hambatan," ujar Basuki dalam surat tersebut.
Lalu, Basuki mengingatkan, agar rencana Jalan Tol Dhamasraya-Kuansing-Rengat yang belum masuk ke dalam rencana tata ruang wilayah, baik nasional maupun daerah, maka dalam revisi rencana tata ruang wilayah ke depan agar memperhatikan rencana jalan tol tersebut.
Baca juga: Bupati Sutan Riska Bahas Teknis Feeder Tol Dharmasraya-Rengat Bersama Asdep IDPSDA Kemenkomarves
Surat dengan nomor: BM.07.02-Mn/2173 itu juga ditujukan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi, Gubernur Sumatra Barat, Sekretaris Jenderal, Kementerian PUPR, dan Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR. [*/pkt]