Jakarta, Padangkita.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menilai Undang-Undang (UU) tentang Kedokteran penting untuk direvisi.
"Pemerintah mencatat Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat yang berobat ke luar negeri setiap tahun," kata Menkumham Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/4/2022) lalu.
Menurut Menkumham, revisi Undang-Undang tentang Kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Yasonna juga menegaskan, jika layanan semakin baik maka masyarakat tidak perlu lagi harus pergi berobat ke luar negeri. Hal tersebut tentunya otomatis juga berimbas pada peningkatan devisa negara.
Selain itu, revisi Undang-Undang Kedokteran juga akan memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menempuh studi kedokteran di luar negeri untuk membuka praktik di Indonesia.
"Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia, tapi susah praktik di Indonesia," ungkap Yasonna.
Dengan adanya revisi Undang-Undang Kedokteran, akan memudahkan proses tersebut sehingga para dokter bisa membuka praktik di Tanah Air. Apalagi, Indonesia membutuhkan banyak dokter.
Baca Juga: Komunitas Pers Desak Pemerintah Revisi UU ITE, Ini Alasannya
"Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit," ujarnya. [*/isr]