
Gudang Bulog (Foto: dok padangkita)
Padangkita.com - Pemerintah melalui menteri keuangan merilis sejumlah kebutuhan barang pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di antaranya beras, gula dan garam.
Menurut menteri keuangan hal ini dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Barang-barang tersebut berupa beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buah, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi," kata Sri Mulyani, seperti dilansir dari setkab, Senin (28/08/2017).
Selain itu, menurut PMK ini disebutkan juga jenis barang kebutuhan pokok beserta kriterianya yang dibebaskan dari PPN, seperti beras dan gabah berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.
"Untuk jagung yaitu jagung telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir dan tidak termasuk bibit," tambahnya.
Sementara itu, untuk komoditi sagu dengan kriteria empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar, dan bubuk. Untuk Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
Adapun untuk garam konsumsi beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi kebutuhan pokok masyarakat). Untuk Daging dengan kriteria daging segar dari hewan ternak dan unggas atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawerkan dengan cara lain.
Untuk telur dengan kriteria tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit.
Sedangkan untuk susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan.
"Untuk Sayur-sayuran, adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah," katanya lagi.
Sementara itu untuk ubi-ubian, yaitu ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading. Untuk Bumbu-bumbuan, yaitu segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk dan terakhir untuk Gula konsumsi, yaitu gula putih kristal asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau
pewarna.
“Peraturan Menteri ini berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 116/PMK.010/2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM
Widodo Ekatjahjana.