Padang, Padangkita.com – Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, terhitung sejak 10 Maret 2024. Sebelumnya, sejumlah daerah yang paling terdampak telah lebih dulu menetapkan masa tanggap darurat tingkat kabupaten/kota.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Rudy Rinaldy menjelaskan, dengan penetapan masa tanggap darurat tingkat provinsi, memberikan ruang lebih besar bagi Pemprov Sumbar untuk membantu secara sumber daya pemulihan pascabencana daerah yang terdampak.
"Sesuai arahan Gubernur, kita harus bergerak cepat. Bagaimana segala potensi yang ada dapat dimanfaatkan membantu masyarakat. Itu sebabnya, kita tetapkan status tanggap darurat provinsi," kata Kalaksa BPBD Sumbar, Rudy Rinaldy di Padang, Selasa (12/3/2024).
Ia menyebutkan, selain memudahkan secara aturan dalam menyalurkan bantuan, keuntungan lainnya adalah Pemprov Sumbar memiliki ruang untuk mendapatkan bantuan lebih dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui skema hibah.
Sehingga, secara sumber daya, provinsi memiliki daya gedor yang lebih untuk dapat memfasilitasi kebutuhan pasca bencana daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor pada tanggal 7 Maret 2024 lalu.
"Kita bisa mendapatkan bantuan lebih dari BNPB melalui skema hibah. Jika masih kurang kita juga bisa mengajukan tambahan. Itulah beberapa keuntungan, dari penetapan status tanggap darurat provinsi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, semua itu bertujuan untuk membantu kabupaten dan kota yang terdampak. Terutama dalam hal penanganan pascabencana, seperti pendampingan, monitoring, dan menjangkau daerah yang sulit.
Sebab, beberapa daerah ketika banjir melanda, ada yang hampir kolaps. Untuk itu diperlukan bantuan dari provinsi.
"Kita akan kesulitan dalam sumber daya. Kalau dengan status darurat, hal itu bisa dibantu dari pusat," katanya.
Saat ini, kata dia, hampir seluruh personel BPBD Sumbar telah dikerahkan untuk membantu penanggulangan bencana di daerah. Terutama di Pesisir Selatan (Pessel).
"Hari ini, tim kita sedang fokus untuk penyaluran bantuan air bersih di Pesisir Selatan. Ketersediaan air bersih, saat ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk kebutuhan konsumsinya," kata Rudy.
Baca juga: Pemprov Sumbar Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat Bencana, Percepat Penanggulangan
Terkait legalisasi penetapan tanggap darurat tersebut, Rudy mengaku, Surat Keputusannya (SK) sedang dalam perbaikan karena ada beberapa pointer dalam SK tersebut yang perlu penegasan dan penambahan. [*/adpsb]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News