Simpang Empat, Padangkita.com - Keberadaan rumah isolasi bagi pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Pasaman Barat (Pasbar) awalnya sempat mendapat penolakan dari warga setempat.
Namun, sesuai Instruksi Bupati Nomor: 900/305/Dpmn-2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di nagari, rumah isolasi itu harus ada.
Tapi, dengan keberadaan rumah isolasi itu, cukup banyak warga yang menolak. Pasalnya, masih banyak warga yang belum paham dan mengerti tentang itu.
Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 19 unit rumah isolasi yang didirikan oleh Pemerintah Nagari pada masing-masing nagari induk. Sedangkan nagari persiapan lainnya diharuskan untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Diketahui, rumah isolasi itu bukanlah rumah yang dibangun oleh pihak nagari melainkan sebuah rumah warga yang dikontrak oleh pemerintah. Maka tak sedikit pula masyarakat yang merasa keberatan akan hal itu.
Seorang pemilik rumah di Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Iril mengaku awalnya keberatan dengan adanya rumah isolasi. Karena setelah dikontrak oleh nagari selama satu tahun, maka tahun berikutnya dicemaskan jika tidak ada lagi yang mau mengontrak.
"Warga di sekitar kontrakan juga keberatan dengan adanya rumah isolasi. Apalagi di Nagari Sinuruik ini merupakan kasus pertama positif Covid-19 di Pasbar," ujarnya.
Namun, sebagai warga yang baik, Iril tidak menolak secara langsung, melainkan menganggap bahwa sosialisasi kepada masyarakat tentang apa itu kegunaan rumah isolasi tidak sampai dengan baik, sehingga warga menolak apabila ada rumahnya yang berdekatan dengan rumah isolasi tersebut.
"Kita tahu, pemerintah saat ini sedang memerangi pandemi Covid-19 hingga ke tingkat bawah. Namun, kami sebagai masyarakat hanya berharap sosialisasikanlah hal apapun tentang pandemi Covid-19 dengan benar. Lakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan," ungkapnya.
Sekarang, kata Iril, tidak menjadi masalah lagi karena tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di nagari turun tangan untuk menyampaikan kepada masyarakat. Masyarakat di sekitar rumah isolasi juga sudah mulai bisa menerima.
Sementara itu, di nagari Rabijonggor, Kecamatan Gunung Tuleh. Seperti yang disampaikan oleh Pj Wali Nagari Rabijonggor, Fahrein, jika selama ini di wilayahnya memang tidak ada penolakan yang terjadi dengan dibentuknya rumah isolasi.
Adanya rumah isolasi itu, jelas Fahrein, sudah disosialisasikan jauh-jauh hari tentang kegunaannya.
"Sebelum kita membuat rumah isolasi, kita sudah mensosialisasikan kepada masyarakat apa itu PPKM. Itu merupakan suatu kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tingkat bawah. Jadi masyarakat paham dan mau menerimanya," ujar Fahrein.Hingga sekarang, jelas Fahrein, rumah isolasi tersebut belum ada yang menempati. Karena pasien kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut langsung dikirim ke Balai Diklat BKPSDM Talu.
Selain itu, jika ada masyarakat yang baru pulang dari rantau dan memiliki gejala, maka dianjurkan untuk melakukan isolasi di rumah isolasi.
"Tapi, sampai sekarang rumah isolasi di Nagari Rabijonggor memang belum pernah ditempati. Namun, kami tetap melakukan imbauan kepada masyarakat tentang PPKM, memasang spanduk untuk menunjukkan itu semua. Karena kami yakin, masih ada yang belum tahu," lanjutnya.
Baca juga: dr Andani Puji Kinerja Pemko Padang Panjang Bangun Rumah Isolasi Berbasis Kaum
Diketahui, anggaran dana desa untuk PPKM di Pasbar mencapai Rp3,9 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan posko, ruang isolasi, untuk edukasi dan sosialisai, serta razia masker di pasar-pasar. [zfk]