Simpang Empat, Padangkita.com - Keberadaan rumah isolasi bagi pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Pasaman Barat (Pasbar) awalnya sempat mendapat penolakan dari warga setempat.
Namun, sesuai Instruksi Bupati Nomor: 900/305/Dpmn-2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di nagari, rumah isolasi itu harus ada.
Tapi, dengan keberadaan rumah isolasi itu, cukup banyak warga yang menolak. Pasalnya, masih banyak warga yang belum paham dan mengerti tentang itu.
Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 19 unit rumah isolasi yang didirikan oleh Pemerintah Nagari pada masing-masing nagari induk. Sedangkan nagari persiapan lainnya diharuskan untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Diketahui, rumah isolasi itu bukanlah rumah yang dibangun oleh pihak nagari melainkan sebuah rumah warga yang dikontrak oleh pemerintah. Maka tak sedikit pula masyarakat yang merasa keberatan akan hal itu.
Seorang pemilik rumah di Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Iril mengaku awalnya keberatan dengan adanya rumah isolasi. Karena setelah dikontrak oleh nagari selama satu tahun, maka tahun berikutnya dicemaskan jika tidak ada lagi yang mau mengontrak.
"Warga di sekitar kontrakan juga keberatan dengan adanya rumah isolasi. Apalagi di Nagari Sinuruik ini merupakan kasus pertama positif Covid-19 di Pasbar," ujarnya.
Namun, sebagai warga yang baik, Iril tidak menolak secara langsung, melainkan menganggap bahwa sosialisasi kepada masyarakat tentang apa itu kegunaan rumah isolasi tidak sampai dengan baik, sehingga warga menolak apabila ada rumahnya yang berdekatan dengan rumah isolasi tersebut.
"Kita tahu, pemerintah saat ini sedang memerangi pandemi Covid-19 hingga ke tingkat bawah. Namun, kami sebagai masyarakat hanya berharap sosialisasikanlah hal apapun tentang pandemi Covid-19 dengan benar. Lakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan," ungkapnya.