Sabtu, 14 Desember 2019
  • Tentang
  • Karir
  • Info Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Padangkita.com
  • Kabar
  • Langgam
  • Niaga
  • Arena
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
No Result
LIhat Semua Hasil
Padangkita.com
  • Kabar
  • Langgam
  • Niaga
  • Arena
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
No Result
LIhat Semua Hasil
Padangkita.com
No Result
LIhat Semua Hasil
Home Kabar

Mendagri: Permohonan Izin ke Luar Negeri Diajukan Paling Lambat H-10

Mohammad Arya
Sabtu, 20/07/2019 | 14:16 WIB
1 menit waktu membaca normal
507
Bagikan
2.8k
Melihat
FacebookTwitterWhatsappLine

Baca Juga

Loading...

Jakarta, Padangkita.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri. hal tersebut ditujukan untuk tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah.

“SOP ini berlaku untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang mau berpergian ke luar negeri, ” katanya.

Baca Juga

Kemenpan Klarifikasi Wacana Tambahan Hari Libur PNS

Dukcapil Payakumbuh Raih Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001-2015 Berstandar Internasional

Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan, menurut surat tersebut,  akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,”bunyi akhir surat tersebut. (*)

Tags: Pemerintahan
Bagikan203Tweet127KirimBagikan

BACA JUGA

Gerhana matahari cincin

Gerhana Matahari Cincin Lewati 7 Provinsi dan 25 Daerah di Indonesia

Sabtu, 14/12/2019 | 08:25 WIB
Tiga Sekolah Pessel Terima Adiwiyata Nasional

Tiga Sekolah di Pessel Terima Adiwiyata Nasional

Jumat, 13/12/2019 | 22:02 WIB
Hoax atau berita bohong

KPU Agam: Cegah Hoaks, Jangan Ikut Menyebar

Jumat, 13/12/2019 | 20:22 WIB
Istri Tukang Ojor di Gerebek

Heboh, Video Tukang Ojol Gerebek Pasangan yang Lagi Indehoi di Padang

Jumat, 13/12/2019 | 18:50 WIB

Discussion about this post

BERITA POPULER

Istri Tukang Ojor di Gerebek

Heboh, Video Tukang Ojol Gerebek Pasangan yang Lagi Indehoi di Padang

Jumat, 13/12/2019 | 18:50 WIB
Riza Falepi

Riza Falepi Siap Hadapi Pilgub Sumbar Berbiaya Tinggi

Jumat, 13/12/2019 | 17:37 WIB
Ilustrasi

7 Pelatih Top Minang dalam Sejarah Sepakbola Nasional

Senin, 31/07/2017 | 00:45 WIB
Ilustrasi (Sumber: pixabay)

6 Film Indonesia dengan Latar Cerita Minangkabau

Sabtu, 29/07/2017 | 19:01 WIB
Tiga Sekolah Pessel Terima Adiwiyata Nasional

Tiga Sekolah di Pessel Terima Adiwiyata Nasional

Jumat, 13/12/2019 | 22:02 WIB
Berita Sumatera Barat Terkini

Ikuti Kami di Media Sosial

Rubrik

  • Kabar
  • Langgam
  • Niaga
  • Arena
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno

Rubrik

  • Kabar
  • Langgam
  • Niaga

ㅤ

  • Arena
  • Tekno
  • Lancong

ㅤ

  • Pikiran
  • Hiburan
  • Foto

© Hak cipta 2016 – 2019 PT. Padangkita Multimedia Pers | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Tentang
  • Karir
  • Info Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Kabar
  • Langgam
  • Niaga
  • Arena
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno

© Hak cipta 2016 - 2019 PT. Padangkita Multimedia Pers | Hak cipta dilindungi hukum.

Masuk ke akun anda

Lupa Password? Daftar

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bagian yang diperlukan Masuk

Ambil kata sandi anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
close